saranginews.com, Jambi – Sukardi dan Asriel, tersangka 10 kg sabu, telah divonis hukuman mati.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Mingos Silaban di Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga: Majelis Hakim Madan Vonis Mati Dua Kurir Pil Ekstasi
Dudonias Silaban mengatakan di Jambi pada hari Selasa: “Terapkan hukuman mati kepada setiap terdakwa.
Berbeda dengan Soccardi dan Asriel, terdakwa lainnya, Deri Saputra, divonis penjara seumur hidup.
Baca juga: Apartemen di Batam Dijadikan Tempat Produksi Sabu
Ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti yang diminta jaksa.
Hakim memutuskan tidak ada tindakan ringan yang diambil terhadap terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Buron 8 Tahun, Pembunuh Veena Sarban Ditangkap di Daerah Ini
Putusan hakim tersebut melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Keluar pada bulan Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketiganya punya peran, dan pada saat itulah seorang pengedar narkoba bernama Moklis asal Aceh Barat, yang belum ditangkap, mendekati tersangka Esril.
Dua orang menawarkan terdakwa untuk mengantarkan narkoba ke Pekan Baru melalui panggilan telepon.
Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada terdakwa Dari di Kabupaten Bango, Jambi.
Saat itu, Esreal dijanjikan gaji 160 juta riyal, lalu mengajak Sukardi ke Pekan Baru untuk mengambil obat tersebut.
Asreal berjanji akan memotong setengah biaya penjemputan Soccardi. Namun pihak berwenang menggagalkan rencana mereka. (Antra/JPNN)
Baca artikel lainnya… Bobby Nasushan Gabung Jarinda, Simak Pernyataan Jokowi