saranginews.com, Jawa Barat – Divisi Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan bus maut di Jalan Setar, kawasan Subang yang terjadi pada Sabtu (11/5).
Para tersangka diidentifikasi sebagai AI dan A setelah polisi juga menetapkan sopir bus S.
Baca Juga: Tragedi SMK Lingga Kankana, Pemerintah Harus Kaji Ulang Kegiatan Pariwisata Pelajar
Kecelakaan bus Trans Putera Subuh menewaskan 11 orang, termasuk 9 siswa, seorang guru, dan seorang warga Subang yang mengendarai sepeda motor di SMK Langa Kinkan Depok.
Sementara puluhan orang luka-luka dan dirawat di RSUD Sabang.
Baca Juga: OLXmobbi memberikan kemudahan pengiriman mobil bekas dengan memberikan layanan yang komprehensif dan terintegrasi
“Perkara telah selesai dan pengadilan menyimpulkan dua orang saudara laki-laki A dan AI menjadi tersangka karena patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang kemungkinan besar karena kelalaian atau kecerobohannya,” demikian bunyi pernyataan Wilayah Jawa Barat. Direktur Lalu Lintas Polisi (Derlantas), Kompol Paul Weibo di Polda Jabar, Selasa (28/5).
Dia mengatakan, tersangka AI merupakan pengusaha dan pemilik bengkel yang memodifikasi desain bus Trans Putera Subuh menggunakan izin desain bodi mobil.
Baca Juga: Orang Tua Peggy Diduga Terlibat Kasus Veena Sierban, Ini Detail Polisi
Pada saat yang sama, bengkel yang dioperasikan oleh AI tidak memiliki izin.
“Bengkel yang bersangkutan tidak boleh mengubah dimensi atau desain bus,” ujarnya.
Lanjut di Weibo, Tersangka A merupakan orang yang dititipi AI untuk mengemudikan bus tersebut.
Tersangka A pun memerintahkan sopir Tersangka S untuk naik bus bersama rombongan pelajar asal Depok.
“Korban juga yang menyuruh sopir yang membawa bus ke S dalam kondisi tidak layak. Tidak ada hubungan kerja atau kontrak antara korban dan saudara S. Tersangka S adalah wiraswasta. Bila perlu, A bisa menghubungi, ” jelasnya. .
Weibo mengungkapkan, bus yang membawa mahasiswa asal Depok itu tidak berjalan.
Oleh karena itu, KIR bus tersebut ditetapkan tidak berlaku atau telah habis masa berlakunya.
“KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau habis masa berlakunya. Masa berlaku KIR sampai dengan 6 Desember 2023,” ujarnya. (mcr27/jpnn)