Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram

saranginews.com, JAKARTA – Calon legislatif (perguruan tinggi) yang dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S berperan sebagai pemodal jaringan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Barskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa menjelaskan, pihaknya berperan sebagai pemodal sebagai pemilik dan memiliki kaitan dengan jaringan narkoba di Malaysia.

Baca juga: Ace Tamyang Calon Anggota Parlemen Korea Utara Dibawa ke Bareskim, Kondisinya Serius

“Peran yang bersangkutan adalah pemilik dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan (jaringan obat) Malaysia,” kata Mukti di Jakarta, Senin.

Penyidik ​​Subdit IV Bareskrim menangkap Barskrim Falri, S., saat sedang berbelanja pakaian di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamyang pada Sabtu (25/5).

Baca Juga: Calon DPR Terpilih Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Sabu 70 Kg

S merupakan caleg terpilih Korea Utara asal Aceh Tamiang yang berstatus buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba yang melibatkan barang bukti sabu seberat 70 kilogram yang ditemukan di Lampung pada 10 Maret 2024.

Penyidik ​​menggeledah tempat persembunyian S selama tiga minggu hingga terlihat sedang minum kopi dan berbelanja di toko pakaian di kawasan Tamyang, Aceh.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pelaku Penembakan Brutal di Tol Waru Sidoarjo Jatim

Setelah ditangkap, ia dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk penyelidikan identitas jaringannya.

Tersangka melakukan perjalanan darat dari Kabupaten Aceh Tamiang, tiga jam perjalanan menuju Bandara Kuala Lumpur di Medan, Sumatera Utara.

Kemudian dia terbang ke Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta. (ANTARA/JPNN)

Baca artikel lainnya… Pembunuh Vina Cireban yang buron 8 tahun ditangkap di wilayah tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *