saranginews.com, TEMANGGUNG – Polisi menangkap dua anggota kelompok militan pembawa senjata tajam sabit berhuruf FK (22), warga Dusun Candimulyo, Kedu, dan MNS (21) yang tinggal di Desa Mudal, Temanggung.
Kanit Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo mengatakan, kedua komplotan yang ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui menggunakan senjata tajam di Jalan Pringsurat untuk menganiaya warga.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 15 Anggota Geng Motor di Serang, Lihat Buktinya
Dijelaskannya, pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 05.30 WIB, dilaporkan ada orang bersenjata yang memecahkan kaca jendela mobil yang diparkir di depan sebuah rumah di Jalan Raya Pringsurat, Dusun Nglarangan, Ngipik. Desa, Kecamatan Pringsurat.
Resmob Polsek Temanggung melakukan penyelidikan di Reskrim Polres Pringsurat dan menangkap dua orang yang membawa senjata tajam dan destruktif.
BACA JUGA: Proses Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sedih
Dalam kasus itu, Polres Temanggung menyita dua buah senjata tajam, berupa sabit sepanjang sekitar 1,5 meter bergagang hitam dan satu sabit sepanjang 1,15 meter bergagang berwarna coklat.
Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Vario milik dua orang.
BACA JUGA: Sajam Digerebek Untuk Berkelahi, Mahasiswa Ditangkap Polisi di Palembang
Kedua orang tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat (1), dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1984 sepuluh,” ujarnya. (antara/jpnn)
BACA JUGA… Polisi di Palembang Ancam Pengemudi di Sajams, Ternyata Gara-Garanya.