saranginews.com, JAKARTA – Jaksa terpaksa mengadili para terdakwa korupsi di jalan raya Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai kebijakan tol MBZ atau tol layang Jakarta-Sikampek (Japek) merupakan tindakan korup. Pada dasarnya para penipu sudah turun sebelum program diluncurkan.
Baca Juga: KPK mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai jaksa
Jadi, sejak anggaran ditetapkan, ada rencana jangka panjang (busuk). Makanya dibentuk bidding shop. Oleh karena itu, semua kualitas, termasuk standar SNI ini, akan dikurangi, kata Trubus. Hal itu disampaikan pada Selasa (21/5).
Diketahui, kualitas jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) berada di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga mengancam keselamatan pengguna.
Baca Juga: Kasus KDRT di Tulungang Ditangkap Jaksa Agung
Oleh karena itu, persyaratan maksimum adalah hal yang umum.
“Iya harusnya. Terbatas karena dua hal. Pertama, berdampak pada kualitas konstruksi. Kedua, kualitasnya kurang baik bagi masyarakat.”
Dia melanjutkan: “Ini harus dihukum berat karena merugikan masyarakat.
Trubus menegaskan, jaksa harus bekerja keras memenuhi tanggung jawabnya.
Trubus (mcr10/jpnn) mengatakan: “Masyarakat berhak menuntut persidangan terbuka. Masyarakat akan mengikuti perintah yang benar.”