saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara Nurul Ghufran, Ario Montana mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengikuti keputusan Panitia Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan Ghufran untuk sidang etik dikabulkan Senin lalu.
Dalam keputusan sementara; PTUN Jakarta memerintahkan Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pembacaan putusan hakim tentang pedoman etika dan perilaku Nurul Ghufran.
Baca Juga: Alexander Marwata dan Nurul Ghufran Mengadu ke Dewas KPK
Melihat putusan sela perkara 142, hakim menilai sebaiknya organisasi KPK menunda persidangan perkara ini, kata Areo di Jakarta, Selasa (21/5).
Ario menegaskan, Dewas KPK harus mematuhi aturan tersebut sehingga menunda pemeriksaan etik Ghufran hingga proses uji administrasi di PTUN selesai.
Baca Juga: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufran Minta Mundur Saat ASN Ikut Reshuffle Kementerian Pertanian
Berdasarkan putusan yang terdaftar dalam Perkara Nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengikuti putusan tersebut karena mempunyai implikasi hukum, ujarnya mengingatkan.
“Sebagai penasehat hukum, kami akan terus memantau kasus PTUN ini. Kami berharap Dewas dapat menindaklanjuti hasil putusan sementara PTUN dan SOP yang telah dibuatnya. konsekuensinya,” kata Ario.
Baca Juga: Nurul Ghufran Sengaja Absen di Rapat Kehormatan Dewas KPK; Inilah alasannya.
Ario menegaskan, Dewas KPK telah mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sendiri.
Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan pelanggaran etik jika menuduh kliennya melakukan campur tangan terhadap Kementerian Pertanian yang mulai berlaku setahun lalu.
Ada aturan, pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai batas waktu pemeriksaan selama 1 tahun. Jika aturan ini dibuat oleh Dewan, maka harus dipatuhi. Lebih dari 1 tahun telah berlalu,” ujarnya.
Ario mengingatkan dengan tegas, demi menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini, para Dewa KPK harus memberikan contoh yang baik dalam menaati norma hukum dan SOP yang ditetapkan oleh mereka. (dil/jpnn)