saranginews.com, DENPASAR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengancam akan memblokir akun notaris jika tidak mematuhi aturan penerapan Prinsip Identifikasi Pengguna Jasa (PMPJ).
“Kewajiban ini jangan dianggap sebagai beban, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi Notaris agar tidak terjerumus ke dalam permasalahan pidana,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Hak. Cahyo R. Muzhar di sela-sela rapat PMPJ di Denpasar, Bali, Rabu.
BACA JUGA: PN Jaksel Akhirnya Temukan Notaris Buronan, Sidang Lanjutkan
Cahyo mengingatkan pentingnya pelaksanaan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Notaris wajib melakukan pemeriksaan latar belakang secara menyeluruh terhadap pihak usaha dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Anti Pencucian Uang (goAML) milik Pemerintah.
BACA JUGA: Pertamina Hulu Rokan menjadi produsen migas terbesar di Indonesia pada tahun 2023
Dengan mengisi formulir goAML, notaris berkontribusi besar dalam pencegahan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Selain informasi, diberikan materi informasi kepada notaris di Bali mengenai tata cara penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (SFT).
BACA JUGA: Saat Kemenkumham Usut Kasus Suap, KPK Periksa 2 Orang Dekat Eddy Hiarie
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan agar notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh Notaris tidak melanggar hukum. Selain itu, rekening Notaris tidak boleh dibagikan kepada pegawai atau pihak lain karena dapat disalahgunakan. kata Cahyo. .
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu berharap seluruh notaris dapat mengisi formulir permohonan PMPJ melalui komunikasi tersebut.
Sebab, pelaksanaan PMPJ merupakan salah satu syarat keanggotaan Financial Action Task Force (FATF) dan kepatuhan notaris untuk menegakkan amanah pemerintah.
“Kegiatan ini juga sebagai penilaian kepatuhan dan kepatuhan Notaris dalam pengisian kuesioner PMPJ serta memberikan pembelajaran lebih dalam,” kata Pramella.
Kegiatan sosialisasi Prinsip Identifikasi Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh Notaris di Provinsi Bali menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Perdata Bagian Administrasi Umum. . dari AHU, Constantinus Kristom.
Kemudian, Analis Fungsional Transaksi Keuangan, Spesialis Madya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agung Arif Wicaksono dan dari unsur Notaris-PPAT, I Hendra Kusuma. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Ribuan Napi Lapas Narkoba Jakarta Ikut Salat Iduladha Bersama Pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia