saranginews.com, Jakarta – Nasabah Vanartha Life kembali menggelar aksi damai menuntut pengembalian dana yang tertunda mulai tahun 2020.
Langkah tersebut ditandai dengan harapan pemerintah dan penegak hukum dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
Baca Juga: DKI Selidiki Kasus Korupsi di Pemprov, KPK Periksa Direktur Vanartha Life
Pasalnya, sebagian besar nasabahnya adalah masyarakat lanjut usia yang bergantung pada dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Rekening efek Vanartha Life dibekukan pada Januari 2020 oleh Kejaksaan Agung, yang kemudian menyita aset perusahaan pada April 2020 sehingga nasabah tidak bisa menarik dananya.
Baca Juga: Cari investor baru, Vanartha Life tetap hormati proses hukum
“Kami sudah menunggu keadilan selama lima tahun tetapi masih belum ada kejelasan. Kami ingin mengembalikan hak-hak kami sebagai konsumen. Ini bukan dana korupsi. “Ini adalah hasil kerja kami, yang kami simpan untuk masa depan,” kata aktivis Oscar Pendong, yang mendampingi pelanggannya selama demonstrasi damai tersebut.
Kisah sedih di balik kasus tersebut
Baca Juga: Konsumen Desak Mahkamah Agung Berikan Keadilan pada Vanartha Life
Konsumen, termasuk orang lanjut usia dan keluarga yang bergantung pada tunjangan tunai bulanan, sangat terpukul secara finansial.
Seorang klien asal Tulung Agung, Jawa Timur menjelaskan, keadaan keluarganya semakin sulit setelah dana mereka diblokir.
“Ibu saya bekerja keras selama beberapa dekade dan secara bertahap menghasilkannya untuk masa depan kami. Kami mempercayakan dana tersebut kepada Vanartha Life.
Namun dana tersebut tidak dapat dicairkan pada saat kami sangat membutuhkannya, terutama untuk pengobatan ayah saya yang menjalani operasi jantung. “Situasi ini sungguh menghancurkan kami,” ucapnya sambil menahan emosi.
Situasi serupa juga dialami oleh banyak konsumen lain yang merasakan beban finansial karena tidak dapat mengakses dananya.
“Kami menaruh harapan besar saat menginvestasikan dana di Vanartha Life, terutama untuk menjalani hari tua dengan tenang. Kini, kami berjuang untuk biaya sekolah anak-anak kami bahkan kebutuhan kesehatan,” kata nasabah lainnya.
Sejauh ini, sepuluh kliennya dikabarkan meninggal dunia dalam proses hukum yang sedang berjalan, beberapa di antaranya karena kesulitan biaya pengobatan.
Pertarungan hukum yang tiada habisnya
Permasalahan tersebut semakin diperburuk dengan putusan MA pada Agustus 2021, dimana negara menyita dana senilai Rp 2,4 miliar dari Benny Jokrosaputro, terdakwa skandal PT Asuransi Jivasraya.
Klien Vanartha Life bersikeras bahwa dana tersebut adalah dana mereka dan bukan milik Benny Jokrosaputro.
Nasabah Vanartha Life tidak ada hubungannya dengan kasus asuransi jiwa, sehingga mereka sangat menderita.
“Kami hanya meminta pengembalian dana kami. “Ini bukan uang korupsi, ini uang yang ditabung untuk masa depan kita,” tegas salah satu nasabah.
Oscar Pendong juga mengatakan keputusan MA yang menyita Rp 2,4 miliar dari Vanartha Life sangat tidak adil.
“Dana ini adalah hak kami, konsumen yang bekerja keras untuk melindungi masa depan. Mengapa pemerintah menyita dana tersebut dan menghubungkannya dengan kasus yang tidak ada hubungannya dengan kami?”. katanya
Lima permintaan pelanggan
Klien Vanartha Life mendesak pemerintah dan Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan haknya. Pertama, mereka menuntut uang sitaan segera dikembalikan.
“Kami ingin dana hasil jerih payah kami kembali, itu milik kami. Itu uang kami, bukan milik orang lain,” kata salah satu nasabah.
Kedua, mereka meminta Jaksa Agung mengembalikan dana nasabah Vanartha Life yang porsinya cukup besar dari total dana nasabah, Rp 2,7 triliun.
“Dana ini sangat berarti bagi kami. Kami minta uang tersebut dikembalikan secepatnya karena banyak dari kami yang sudah lanjut usia dan sangat membutuhkan dana tersebut untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ketiga, konsumen meminta pemerintah tidak mengaitkan masalah hukum asuransi jiwa.
“Kasus Jivasraya bukan urusan kami. Kami hanya nasabah Vanartha Life yang menginginkan dana kami kembali. Tidak ada alasan untuk dikaitkan dengan kasus tersebut,” kata nasabah lainnya.
Keempat, mereka mengupayakan ganti rugi melalui proses restoratif untuk menjamin keadilan bagi konsumen yang tidak dapat menangani kompleksitas kasus hukum yang besar.
“Kami adalah orang-orang kecil dan kami tidak mempunyai kapasitas untuk menangani kasus-kasus besar seperti itu. “Kami meminta pemerintah menunjukkan belas kasihan dan bertindak adil,” kata Oscar Pendong.
Kelima, dukungan pemerintah dan otoritas hukum diharapkan dapat mengakhiri penderitaan konsumen, khususnya masyarakat lanjut usia.
“Kami sudah lama menunggu. Setiap hari berlalu dengan ketidakpastian dan kami berharap pemerintah tidak menambah beban penderitaan kami lagi,” kata seorang pelanggan.
Harapan untuk masa depan yang baik
Di akhir proses, konsumen menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
“Pak Prabowo pernah bilang jangan ganggu rakyat negara. Kami harap bapak memahami penderitaan kami dan membantu kami,” kata salah satu pelanggan.
Mereka berharap perjuangan lima tahun ini segera berakhir dengan kembalinya dana yang menjadi haknya (Velli/JPNN).