saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan penyidikan terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudi Ong Chandra pada Senin (25/11).
Dia diperiksa sebagai saksi di Kalimantan Timur terkait dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Baca juga: Penyidikan Kasus Korupsi Perkreditan, KPK Selidiki Komut BPR Jepara Artha
“Lokasi Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih diperiksa atas nama ROC,” Tessa Mahardika, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Sekadar informasi, pada 19 September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Baca juga: Ketum PKB Ingatkan Hasbiala Ilyas pada OTT KPK
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis inisial tersangka dan kedudukannya seiring penyidikan terus berlanjut.
Terkait kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi larangan keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Top 5 Berita: Informasi OTT Terbaru, Satu Gubernur Ditangkap KPK Ada di Sini
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang tiga orang WNI bepergian ke luar negeri yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa mengatakan, larangan bepergian tersebut sudah berlaku selama enam bulan dan larangan tersebut diberikan penyidik karena kehadiran ketiganya diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (tan/jpnn) Sudah nonton video terbarunya?
Baca artikel lainnya… KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Diduga Tahan Uang Rp7 Miliar, Pungli untuk Pilkada