saranginews.com, Makassar – Bea dan Cukai beroperasi di pasar Makassar dan Banjarmasin.
Operasi pasar merupakan kerja sehari-hari Bea dan Cukai sebagai pembela masyarakat untuk melindungi masyarakat, industri, dan kepentingan nasional dengan melakukan pengawasan terhadap Bea Cukai (BKC) ilegal.
Baca juga: Bea Cukai dan Polisi menggerebek narkoba sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Karimunjawa
“Operasi pasar akan dilakukan oleh divisi vertikal Bea Cukai. Kegiatan operasi pasar kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Banjarmasin,” kata Direktur Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetyo, Jumat, 22 November. .
Operasi pasar tersebut dilakukan pada Jumat (15/11) di wilayah kerja Bea dan Cukai Makassar.
Baca juga: Bea Cukai Probolinggo hapus rokok ilegal senilai hampir Rp 300 juta.
Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin melakukan operasi pasar terhadap pedagang BKC dan penyedia jasa pengiriman di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tanggal 11 hingga 15 November 2024.
“Selain untuk memberantas keberadaan tembakau ilegal, operasi ini juga sebagai bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai peraturan cukai,” tegas Budi.
Baca juga: UU Bea dan Cukai Kendari Soal Rokok Ilegal Hemat Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta Dolar
Budi mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan dan pelatihan terhadap pengecer tembakau.
Kelompok promosi juga membagikan poster dan stiker yang dilengkapi foto dan penjelasan stempel barang asli untuk menyadarkan masyarakat akan ciri-ciri stempel barang asli.
Kasus ini merupakan upaya Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan industri dari peredaran BKC ilegal, tambah Budi.
Budi mengatakan melalui inisiatif ini, pihaknya ingin menertibkan peredaran rokok ilegal. (mrk/jpnn)