saranginews.com – Jaksa Agung S. T. Burhoniddin mengatakan penyidikan dugaan impor gula yang melibatkan tersangka Tomas Trikasih Lembbong atau Tom Lembbong adalah untuk kepentingan aparat penegak hukum.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
BACA JUGA: Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito, Dipecat Rp 2 Juta, Juga Kasat Reskrim
“Kalau Tom Lembong, kami tidak pernah bermaksud apa-apa soal politik. Kami hanya legal dan itu yang kami punya,” ujarnya, Rabu.
Kata dia, Jampidsus Febri Ardiansya akan menjawab berbagai permasalahan yang akan muncul dalam kasus Tom Lembong.
BACA JUGA: Rudianto ke Jaksa Agung: Kasus Tom Lembong adalah perintah penahanan
Apa yang terjadi di media, maka saya minta Jampidsus menyampaikannya,- kata S.T Burhoniddin.
Dia meyakinkan, penyidik kejaksaan resmi menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula, termasuk nama Tom Lembong.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyan Cari Kebebasan, Komisi III DPR: Kasus Tak Layak Disidangkan
“Kami menjalani proses yang sangat ketat dan tidak mungkin kami menetapkan tersangka, itu pelanggaran HAM. Kami akan sangat berhati-hati,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI RI III menegaskan soal kasus Tom Lembong dalam RDP kepada ST Burhoniddin.
Anggota Komisi III RHDR Rudianto Lallo misalnya, mengatakan semua pihak terkejut dengan langkah Kejagung yang menetapkan Tom Lembbong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
“Tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rudianto kepada RDP, Rabu.
Anggota DPR dari Fraksi NasDem itu mengatakan, masyarakat menduga ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
“Tentunya menimbulkan gambaran di masyarakat apakah kasus ini murni penegakan hukum atau mungkin kasus ini perintah, perintah,” kata Rudianto. (ast/jpnn)Ayo tonton juga video ini!