saranginews.com, Jakarta – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai masalah terbesar dalam mengakhiri perjudian online adalah penegakan hukum. Adrianus menilai upaya penegakan hukum untuk menindak perjudian online kurang mendesak untuk melakukan kejahatan yang jarang terjadi.
Menurutnya, penyebab atau situasi kejahatan yang tidak biasa adalah kesepakatan dari seluruh dunia atau banyak negara yang terancam oleh kejahatan yang sama. “Dalam hal ini, kemungkinan tidak semua negara menghadapi masalah perjudian internet seperti Indonesia.” Adrianus mengatakan kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (20 November), negara lain mungkin tidak mengizinkannya. Kriminolog UI ini menekankan, keseriusan penegakan hukum menjadi faktor penentu penghentian perjudian online di suatu negara. Tidak ada kejahatan. yang akan hilang jika pihak berwenang terus menerapkan hukum dan mendiskusikan masalah yang ada, karena masalah utamanya bukan pada hukum atau hukuman, tapi kemauan dan keinginan untuk serius dan untuk sementara dianggap sebagai pidato sementara untuk menghilangkan seluruh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, ia terus banyak bergerak, sehingga penghapusan ini terjadi pada tingkat yang tinggi. Sebelumnya, Polri. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyelesaian dan pemberantasan kejahatan perjudian online di Indonesia saat ini sedang berlangsung di seluruh wilayah perjudian, jelas kita harus mengambil tindakan. Listyo, usai mengunjungi pengungsian korban ledakan Lewotobi Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (18/11), Komjen Polri menjelaskan, penyelesaian kasus perjudian online terus berlanjut di seluruh wilayah. wilayah tersebut, mulai menangkap pencetak uang, menangkap orang-orang yang terlibat dalam perjudian dan melacak aset orang-orang yang terlibat dalam perjudian.
Baca Juga: Kemkomdigi Berjalan Cepat, Cakupan 11.544 Konten Game Online
“Semua berjalan pada waktunya, akan sah,” ujarnya seraya menegaskan lembaga tersebut akan memberantas kejahatan perjudian online secara menyeluruh dalam upaya memberantas perjudian online/lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Operasional Keuangan (PPATK) dan Jasa Keuangan. Pihak berwenang (OJK) memantau barang ilegal yang seharusnya disita dan diserahkan kepada negara. (antara / jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:
Baca Juga: Pesan Menteri Dalam Negeri Saifullah Yusuf: Bansos Tunai Tidak Bisa Digunakan untuk Judi Online
Baca juga: Dana Judi Online Resmi Disangkakan di Laporan Pembentukan Pilkada Jakarta ke Bawaslu
Baca selengkapnya… Santri diajak berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online melalui kampanye digital