saranginews.com, Jakarta – Larangan penggunaan bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman akan dimulai di seluruh negara Uni Eropa (UE) pada akhir tahun 2024.
Keputusan tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan penelitian mengenai risiko BPA terhadap kesehatan manusia.
Baca selengkapnya: Apa pendapat para ahli tentang BPA dalam galon polikarbonat?
Peraturan tersebut memberikan masa transisi selama 18 hingga 36 bulan agar industri dapat melakukan penyesuaian sebelum larangan tersebut berlaku. Tindakan UE ini didasarkan pada bukti risiko BPA yang dikumpulkan dari berbagai penelitian.
Mulai dari larangan sebagian terhadap kemasan botol bayi pada tahun 2011 hingga larangan ketat terhadap kertas termal pada tahun 2020, upaya UE terus meningkat.
Baca selengkapnya: Dunia melarang BPA, pakar polimer memperingatkan risiko kesehatan
Terakhir, penelitian yang dilakukan oleh Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menunjukkan dampak BPA terhadap sistem kekebalan tubuh, yang menjadi dasar pelarangan semua BPA dalam kemasan makanan dan minuman untuk melindungi konsumen.
Tapi, apa itu Indonesia? Hingga saat ini, kebijakan daerah masih dalam proses mewajibkan label peringatan BPA pada produk tertentu.
Baca selengkapnya: Terkait pelabelan BPA, Asosiasi Minuman menyerukan persaingan sehat dari semua pihak.
Peraturan 6 BPOM tahun 2024 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan informasi tersebut pada galon polikarbonat yang dapat digunakan kembali. Meskipun hal ini dianggap sebagai langkah awal yang baik, namun ketentuan ini dianggap belum cukup maju.
Dr Ulul Albab, Sekretaris Jenderal PB IDI, mengatakan: “Kita perlu bergerak menuju pelarangan total BPA seperti yang dilakukan UE. “Bukan hanya air kemasan, tapi produk lainnya juga.”
Ia juga mengatakan ada alternatif selain BPA, sehingga larangan tersebut akan diterapkan secara bertahap untuk melindungi konsumen dan lingkungan.
Pakar polimer Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mochamad Chalid, SSi, MSc.Eng juga mengingatkan bahwa BPA merupakan bahan kimia berbahaya yang mencemari manusia dan lingkungan.
“Kontaminasi dari kemasan BPA telah banyak didokumentasikan di jurnal ilmiah,” jelasnya. “Karena air minum dikemas dalam kemasan, risiko pelepasan BPA ke dalam cairan sangat tinggi.”
Meski tidak seketat UE, langkah BPOM yang menerapkan label peringatan diharapkan menjadi langkah awal dalam kebijakan yang lebih ketat.
Para ahli dan organisasi kesehatan terus mendorong perluasan peraturan ini dengan memasukkan larangan total terhadap BPA, sekaligus melindungi ekosistem dan memastikan kesehatan masyarakat.