saranginews.com – Kasus Yang Terhormat Profesor Supriyani yang dituduh memukul seorang siswa yang juga anak polisi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Dewan), Sulawesi Tenggara, terus terungkap.
Baru-baru ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani terhadap pelajar berinisial D (8).
BACA JUGA: Momen Yang Mulia Profesor Supriyani Geleng Kepala Usai Mendengar Tuduhan Jaksa
Guru emeritus SDN 4 Baito Supriyani saat sidang pertama di Pengadilan Negeri Andoolo, Kuasa Hukum. Foto: ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Sebuah pertemuan diadakan dengan otoritas regional dan mereka yang terlibat dalam kasus tersebut untuk menemukan bahasa yang sama untuk menyelesaikan kasus virus tersebut.
BACA JUGA: Zarof Ricard, Marcus dari Massachusetts, Punya Rejeki Luar Biasa, Ini Faktanya
Komisioner KPAI Ai Maryati Soleha saat ditemui di Konsel, Jumat (25/10), mengatakan pihaknya berharap seluruh pejabat yang terlibat bisa menyampaikan pandangannya terkait isu tersebut.
Pokoknya terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan pada April 2024, kata Mariati.
BACA JUGA: Kasus Guru Kehormatan Supriyani, Baca Keterangan Polisi Terbaru Orang Tua Siswa D
Untuk itu, langkah terukur harus segera dilakukan, yakni bertemu dengan anak korban dan pihak sekolah, yang kemudian memastikan hak-hak anak, termasuk hak anak atas pendidikan, tetap menjadi prioritas.
“Sekolah harus terus mendukung anak-anak untuk tetap bersekolah,” ujarnya.
Maryati pun sangat ingin bertemu dengan tersangka pembunuh, guru Suriyani. Karena dia ingin mendengar langsung darinya tentang apa yang terjadi, tapi dia urungkan.
“Kami meminta agar para saksi anak datang ke pengadilan dengan pintu tertutup, bukan terbuka. Mengingat korban dan saksinya adalah anak-anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam hal ini KPAI tidak berada di antara salah satu pihak, namun akan berusaha memberikan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Mari kita hargai apa yang terjadi saat ini. Kami mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan atas respon cepat terhadap kasus ini,” kata Mariati.
Di tempat yang sama, Anggota Tim KPAI Aris Adi Lexono mengimbau Dewan Dinas Pendidikan Kabupaten dan KPAD mencapai kesepakatan untuk mencabut surat edaran yang sudah viral tersebut.
Surat edarannya, korban tidak diterima lagi menjadi siswa SD untuk bersekolah di seluruh Distrik Baito, Kabupaten Dewan.
Dan surat itu harus ditembuskan ke KPAI, lanjutnya.
Pekerja sosial perlindungan anak Kabupaten Konsel Firli Ahmad juga mengatakan, dalam kasus ini yang menjadi fokus adalah kondisi anak pasca kejadian, mentalnya, apakah ia selamat dari trauma dan takut bersekolah. atau tidak.
Maka sebaiknya perhatikan apakah perilaku anak sebelum dan sesudah masalah berbeda.
“Saat kami memberikan bantuan, kami berharap kasusnya hanya sampai ke polisi, namun nyatanya kasus tersebut terus berlanjut hingga saat ini, sepengetahuan kami. Pada saat yang sama, kondisi ruang sidang tidak layak untuk anak-anak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPAI mencapai kesimpulan lima poin, yaitu:
1. KPAI mempunyai kendala di lapangan selama pengawasan perkara, KPAI berencana bertemu dengan terduga pelaku, namun tidak mempunyai waktu dan kesempatan untuk bertemu dengannya.
2. KPAI menjamin hak anak atas pendidikan.
3. KPAI akan menegaskan bahwa PGRI tidak melakukan diskriminasi terhadap anak korban atau saksi.
4. KPAI meminta agar status anak korban dan saksi selalu diutamakan dalam persidangan, dengan harapan persidangan dilakukan secara tertutup.
5. KPAI menghimbau semua pihak untuk mematuhi seluruh proses pengadilan yang tertunda. Profesor Kehormatan Supriyani dijamin menjadi PPPK
Sedangkan Guru Besar Kehormatan SDN 4 Baito Supriyani akan menjadi lulusan pada Seleksi PNS dengan Kontrak Kerja atau PPPK melalui Jalur Afirmasi.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo saat dihubungi Kendari, Sabtu, mengatakan hal itu disahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Supriyani pantas diangkat menjadi PPPK karena guru terhormat yang viral karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya itu telah bekerja sebagai guru di SDN 4 Baito selama kurang lebih 16 tahun.
Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK karena sudah mengabdi selama 16 tahun, kata Haleem.
Ia mengatakan, meski belum resmi dilantik ke pos PPPK, Supriani yang saat ini masih dalam proses seleksi, berencana mengejar gelarnya dengan positif.
Maksud saya akan diterbitkan. Proses pengajuannya juga belum selesai, masih sementara,” ujarnya.
Sebagai informasi, Guru SDN 4 Honours Baito Supriyani viral di berbagai media sosial ketika orang tua muridnya yang tergabung di Polsek Baito melaporkannya atas dugaan penganiayaan pada April 2024.
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan dan Supriyani dimasukkan ke penjara wanita.
Hal itu kemudian menarik banyak perhatian masyarakat dan menjadi viral di media sosial.
Setelah kasusnya viral, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendukung Supriyani menjadi PPPK.
Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti menjelaskan, bantuan pengukuhan tersebut berupa pemberian kesempatan kepada Supriyani untuk menyelesaikan studinya agar kedepannya bisa mengajar lebih baik lagi.
“Saya harap ini tidak melanggar hukum, Bu Supriani sedang dalam proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan membantu memastikan beliau bisa diterima menjadi guru PPPK. Kami berharap guru ini bisa mengajar dengan baik lagi,” kata Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti di kantor SD Jakarta Pusat, malam (ant/jpnn).