Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani

saranginews.com – Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listo Sigit Provo tak mau ketinggalan menyikapi kasus guru terhormat Supriya.

Ia dengan tegas mengatakan jika terbukti ada yang menginginkan uang perdamaian sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Edi Lemkapi salut dengan perintah Kapolri kepada Kapolda tentang perjudian online

“Kalau terbukti ada yang memperjualbelikan uang Rp 50 juta atau ada yang meminta uang itu, saya minta diproses dan dibubarkan,” kata Kapolri usai komisi mengikuti rapat bersama ketiga DRP RI. Di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).

Menurut Kapolri, Tim Propam Polri sudah turun tangan mengusut pegawai tersebut terkait dugaan pungli.

Baca Juga: Kasus Guru Supriya Polisi, Kapolri Tuntut Rp 50 Juta: Bakar Kalau Terbukti!

Katanya, “Kami sudah mengirimkan tim Prapam untuk menyelidikinya agar jelas faktanya apakah benar atau tidak.”

Diketahui, pada April 2024, guru terhormat SDN 4 Baito, Kabupaten (Dewan) Konaway Selatan, Supriani, melapor ke polisi.

Baca Juga: Kapolri Klaim 262 Juta Nyawa Terselamatkan dan Biaya Narkoba Rp 31,8 Triliun

Supriyani mengaku kasus tersebut sedang diproses oleh Polsek Byto, sedangkan Kapolsek Byto Epada Idris R.P.

Kemudian penyidik ​​Polsek Baito mengajukan permohonan RP. 50 juta dengan Supriyani, dan jika jumlahnya tidak terpenuhi maka kasusnya akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Asosiasi Kejaksaan Negeri Conway Selatan (KJAR) pada Senin menuntut pembebasan Supriya.

Jaksa Penuntut Umum Ujang Sutisna mengatakan, berdasarkan fakta kasus, terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap anak sebanyak satu kali.

Tidak dapat dibuktikan bahwa Supriya mempunyai sifat buruk

Ia juga mengatakan, perbuatan terdakwa Supriya membunuh saksi anak korban dalam kasus ini bukanlah tindak pidana.

Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa Supriya harus dibebaskan dari segala kesalahan hukum karena perilaku terdakwa selama persidangan.

Ia mengajar sebagai perwira yang disegani sejak tahun 2009 hingga saat ini, memiliki dua orang anak yang masih kecil, dan tidak pernah dituntut melakukan tindak pidana. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Nah, lho! Anggota Polri ternyata tidak netral saat Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *