saranginews.com – KENDARI – Bupati (Dewan) Konaw Selatan Surunuddin Dangga mengeluarkan surat somasi terhadap Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyan melalui bagian hukum sekretariat daerah pemerintah daerah setempat.
Deia Supriya mencabut perjanjian damai dengan Aipda Wibowo Hashim, orang tua siswa berhuruf D yang diduga dianiaya oleh guru terhormat.
Baca juga: Reaksi Kapolri Soal Kasus Supriyani, Meski Kata-Katanya Berapi-api
Berdasarkan somasi, tindakan Supriyani membatalkan surat perdamaian merupakan fitnah terhadap Bupati.
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andriy Darmavan, mengatakan pemanggilan tersebut tidak berdasar dan tidak akan ditanggapi.
Baca Juga: Guru Baik Supriya Cari Kebebasan, Komisi KHRD III: Tak Layak Diadili
Perkembangan terakhir, Pemkab Conseil menunggu instruksi Raja Muda Surunuddin Dangga atas pemanggilan terhadap Supriyan yang telah habis masa jabatannya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Konsel Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Annas Masud mengatakan, seruan kepada Supriyan untuk membatalkan perjanjian damai dengan keluarga Aipda Wibowo Hasim sudah lewat 1×24 jam. Dikeluarkan pada tanggal 6 November 2024.
Baca Juga: Tak Ada Database PPPK Fakultas Produktif, Honorer BKN & Alumni PPG Ini Ucapkan Selamat
“Ya mereka belum meminta maaf (Supriyani), tapi kami masih menunggu keberadaan Bupati, karena sejauh ini belum ada perintah atau instruksi lain dari Bupati,” kata Annas Masood kepada Dewan, Selasa (12/11). . ),
Dijelaskan Kosel, tidak ada tekanan dalam proses mediasi yang dilakukan di Kantor Kepaniteraan (Rujab).
“Kalau tidak didorong, masyarakat akan mengira memang ada tekanan saat kerusuhan,” ujarnya.
Ia pun membuktikan, seruan yang dilayangkan kepada Annas Masood Supriyan dilakukan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk memberikan rasa damai kepada seluruh masyarakat, khususnya SDN 4 Baito yang diduga menjadi korban pelecehan.
Annas Masood mengatakan, “Panggilan ini diberikan sebagai bukti bahwa mediasi akan memberikan rasa damai kepada para pemangku kepentingan.”
Ia mengatakan, mediasi perdamaian yang dilakukan langsung Raja Muda Surunuddin merupakan pendekatan sosial dalam rangka rekonsiliasi.
“Bupati Andoolo selalu menegaskan bahwa prosedur di Pengadilan Negeri berbeda dan Bupati tidak akan menghalangi. Kami pemerintah selalu berusaha mendamaikan para pihak,” kata Annas Masoud. (antara/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor: