saranginews.com, SERANG – Calon Bupati Serang nomor urut 1 pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna kembali dilaporkan ke Bawaslu oleh kubu Hamas Ratu Zakiyah-Njib.
Hal ini setelah aparat desa di Kabupaten Serang kembali dinyatakan netral memihak calon Andika-Nanang.
Baca juga: Restuna Umumkan Dukungan untuk Ratu Zakiyah-Najib Hamas dan Andra Soni-Dimyati
Juru bicara calon nomor urut 2, Ratu Zakiah-Najib Hamas, kuasa hukum Dadi, mengatakan Kabup Andika diduga punya kecenderungan mempengaruhi dan menggerakkan perangkat desa sebagai calon Bupati Serang.
Andika mengatakan, Dadi diduga akan mengumpulkan perangkat desa di media center untuk acara komunikasi, informasi, dan relawan teman-teman Andika di Villa Green Garden Anyer, Kabupaten Serang pada Minggu (3/11/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pilbap Serang 2024: Ini Alasan PM2B Umumkan Dukungan untuk Ratu Zakiyah-Najib Hamas
Warga hari ini Rabu 13 November 2024 menemukan aktivitas politik yang melibatkan aparat desa dan menginformasikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
“Minggu tanggal 3 November lalu telah berlangsung kegiatan di Anyer yang diikuti oleh 2 orang perangkat desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan politik Ketua Upazila nomor 1 yang dikemas dalam acara media center, pusat komunikasi, relawan informasi , teman tetangga Andika mengetahui bahwa mereka telah meminta bantuan hukum. “Kami harus melaporkannya ke Bavasulu,” katanya.
Baca Juga: Endika Hazrumi-Nanang Supreetna Resmi Jadi Juara PKB di Pilkada Serang
Dadi menambahkan, laporan 2 perangkat desa yang tidak netral menunjukkan kubu pasangan calon nomor 1 adalah yang banyak mengerahkan perangkat desa secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk kepentingan politik praktis calon. pasangan . . Nomor 1.
“Dengan terus melaporkan dan mendemonstrasikan hal ini ke Bawaslu berarti mereka akan memobilisasi aparat desa dengan menggunakan TSM,” ujarnya.
Selain itu, Ratu Zakiyah-Najib, kuasa hukum Hamas lainnya, Iscak, mengatakan pihaknya akan memastikan perangkat desa yang dilaporkan ke Bawaslu, yang tidak netral sebagai perangkat desa, dapat dikenakan sanksi pidana pemilu oleh Gakumdu Bawaslu.
“Seharusnya kita melakukan pembatasan yang lebih ketat terhadap aparat desa yang tidak netral dengan sanksi pidana agar ada efek jera yang masih mendukung beberapa calon,” ujarnya.
Mengutip pemberian bantuan hukum kepada jurnalis sebagai bukti terselenggaranya pilkada yang jujur dan adil tanpa dirugikan oleh tindak pidana seperti netralitas aparat desa, Iskak meminta bantuan warga desa untuk melapor.
Ratu Zakiyah-Najib Hamas Sesep, koordinator tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, mengatakan tindakan aparat desa yang dilaporkan melanggar Peraturan Perbawslu no. 1 Pasal 70(1)(c) Tahun 2015 berarti kepala desa atau paramukh pos/desa lain atau paramukh desa atau paramukh pos/villam lainnya. Pasal 189 Yang dimaksud dengan calon gubernur, calon anggota dewan, calon walikota yang sengaja terlibat, anggota BUMN MD, BUMN MD Indonesia. Polri, anggota TNI dan kepala desa atau nama lain/lurah, serta perangkat desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1/pegawai desa paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan penjara dan/atau minimal Rp 600.000,- atau maksimal Rp 6.000.000,- akan dikenakan sanksi.
“Aturannya jelas, perangkat desa tidak netral, dan pasangan calon yang melibatkan perangkat desa dalam kampanye politik bisa dihukum,” tutupnya (ray/jpnn).