saranginews.com, MALILI – Bea Cukai dan Pemerintah Daerah (Pemda) bersinergi dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) secara optimal, khususnya penegakan hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Hal serupa juga dilakukan Bea Cukai Malili, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Yogyakarta untuk memperkuat sinergi dan merencanakan strategi efektif tahun anggaran 2025 di masing-masing daerah.
BACA JUGA: Supe, Bea Cukai dan Polisi Bongkar Jaringan Distribusi Narkoba Internasional
Pada Kamis (7/11), Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Raya dan Toraja membahas strategi penegakan hukum untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKP) DBH CHT tahun depan.
Bea Cukai Malili menegaskan, 10 persen anggaran DBH CHT bisa digunakan untuk penegakan hukum, termasuk operasi pasar dan pendekatan tatap muka di tiga kabupaten tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Tolak Dukung Kejuaraan Dunia Jet Ski di Samosir Melalui Fasilitas ATA Carnet
Semua pihak sepakat untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, penggunaan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ditetapkan maksimal 40 persen dari anggaran kepolisian.
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan penyusunan DBH CHT RKP Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bappelitbang, BKAD, Bapenda dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin (4/11).
BACA JUGA: Penindakan Keras Terhadap Rokok Ilegal di 2 Tempat Ini, Bea Cukai Dapat Banyak Bukti.
Rapat ini bertujuan untuk merumuskan program yang efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang menjadi acuan penggunaan DBH CHT.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Budi Prasetiyo mengungkapkan DBH CHT di Sulsel akan digunakan untuk kegiatan pemberantasan rokok ilegal dan menghidupkan kembali Sentra Industri Tembakau (SIHT) yang didanai masyarakat di Soppeng. kesejahteraan .
“Pemanfaatan DBH CHT diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap pemberantasan rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Budi Prasetiyo.
Bea Cukai Yogyakarta juga menggelar rapat koordinasi pemerataan persepsi dalam pengelolaan DBH CHT di bidang penegakan hukum pada Kamis (17/10).
Poin utama dalam rakor ini adalah persiapan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang diamankan sepanjang tahun 2024, serta koordinasi program monitoring dan sosialisasi sesuai aturan yang akan segera dikukuhkan.
Menurut Budi, sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah di ketiga daerah tersebut menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk memanfaatkan DBH CHT secara maksimal.
“Dengan perencanaan yang matang dan koordinasi yang intensif, diharapkan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif, serta dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran rokok ilegal,” pungkas Budi (mrk/jpnn).