Asdamindo Tegaskan Pemalsuan Air Galon Bemerek Dapat Terkena Sanksi, Hukumannya Berat

saranginews.com, SURABAYA – Bisnis air minum dalam kemasan (DW) terus berkembang seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan perlunya mengonsumsi air minum yang sehat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama pengisian cairan tubuh.

Baca juga: Waduk Air Minum Terus Bertambah, Asdamindo Ajak Pengusaha Patuhi Aturan.

“Yah, hampir sepertiga penduduk Indonesia meminum air yang bisa diisi ulang,” kata pengawas fungsional industri pada Direktorat Pangan, Mebel, dan Bahan Bangunan IKM Kementerian Perindustrian, Wahyu Fitrianto.

Melihat tingginya konsumsi masyarakat terhadap air minum, Wahyu mengingatkan para pelaku usaha DAM untuk terus meningkatkan kualitas air minum. Salah satunya adalah kepatuhan terhadap Sertifikasi Layak Higiene dan Sanitasi (SLHS).

BACA JUGA: Musim Kemarau, Program Desa Makmur Peduli Api siapkan tangki air isi ulang

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan pada triwulan I tahun 2024 terdapat 78.378 tangki air minum di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, hanya 53.261 yang memenuhi syarat HSP dan hanya 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higiene dan Sanitasi (SLHS).

Ketua Asosiasi Tangki Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi meminta seluruh pelaku DAM mematuhi peraturan yang berlaku bagi perusahaan DAM.

BACA JUGA: Pabrik Minuman Keras Berkedok Bisnis Pengisian Air Digerebek Polisi

Dijelaskannya, di antaranya pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 11052 dan pengajuan SLHS.

“Realisasikan juga Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 tentang Tangki Air Minum dan Tata Niaganya. Ini yang banyak tidak dipatuhi oleh pengusaha Tangki Air Minum,” kata Erik Garnadi.

Pasal 7 Keputusan Menteri Perdagangan tersebut menyatakan bahwa DAM hanya dapat menjual produknya langsung kepada konsumen di gudang dengan mengisi wadah yang disediakan konsumen. DAM juga melarang menyimpan “stok” produk air minum dalam wadah siap untuk dijual.

DAM wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen atau dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai. DAM hanya berwenang mensuplai wadah atau botol yang tidak bertanda atau tidak bertanda. Demikian pula, topi kepang DAM harus polos dan tidak bertanda. DAM juga tidak berwenang membubuhkan stempel pada tutup galon.

Masyarakat Anti Indonesia Indonesia (MIAP) meminta pelaku usaha DAM memberikan perhatian khusus dan menghormati merek dagang yang mungkin dimiliki pihak lain. MIAP mengingatkan potensi permasalahan hukum jika pelaku usaha DAM menyimpan air suling milik produk tertentu karena masuk kategori palsu dan terancam tuntutan pidana.

“Ketika kita menyimpan lima atau sepuluh liter atau bahkan memberikannya di tempat lain, ada potensi masalah baik dari segi undang-undang merek, perlindungan konsumen, dan bahkan tindak pidana umum biasa,” kata koordinator MIAP Justisiari P. Kusumah.

Terungkap, pelanggaran hak merek bisa diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Belum lagi, jika ada gangguan kesehatan bagi konsumen, potensi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Justisiari mengatakan pencegahan pelanggaran pidana bisa dilakukan melalui penggunaan gulat tak bertanda. Pihaknya juga tidak menawarkan stok liter air minum siap dijual dengan merek pihak ketiga.

Dia meminta para pelaku usaha berhati-hati agar tidak melanggar undang-undang tersebut. Karena ada risiko tuntutan hukum dan kompensasi atau bahkan permintaan penghentian kegiatan komersial.

Lanjutnya, tanpa menyebutkan apakah ada pelanggaran pidana yang ditemukan oleh pemeriksaan polisi atau penyidik ​​resmi. Kegiatan ini biasanya dilanjutkan dengan penyitaan barang dan pemasangan garis polisi.

“Hal ini tentu tidak kita inginkan terjadi. Kita harus menghindari hal-hal yang memungkinkan kita melakukan kesalahan tersebut,” ujarnya (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *