saranginews.com – SERANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Provinsi Banten menangkap tim sukses (timeses) pasangan calon bupati-wakil bupati (paslon) pada Pilkada 2024.
Peristiwa operasi tabrak (OTT) terhadap kelompok duo calon itu terjadi pada Senin (25/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Walikukun, Kecamatan Keranang, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Demi Prabowo, Feri Ajak Masyarakat Kalahkan 20 Kandidat yang Dihalangi yang Didukung Mulyono
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, dua anggota The Times ditangkap karena diduga terlibat politik uang.
“Penangkapan tersebut kami ketahui saat melakukan patroli pengawasan bersama Kejaksaan Negeri Carenang dan pihak kepolisian,” kata Furqon kepada JPNN, Selasa (26/11).
Baca Juga: Terbaru OTT KPK Seret Gubernur Bekulu Rohid Murcia
Furqon menjelaskan, selain mengamankan duo calon, pihaknya menyita uang jutaan rupee dari peristiwa penangkapan tersebut.
“Kami menyita uang sebesar Rp 7,5 juta senilai Rp 50.000 dalam penangkapan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Besok, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Posisi
Usai kejadian, kata Furqon, dimintai penjelasan lebih lanjut kepada kedua anggota tim yang ditangkap.
Selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna di kantor Bauslu Kabupaten Sarang untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Oleh karena itu, informasi dasar belum terekam secara otomatis, kata Furqon. (mcr34/jpnn)