saranginews.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 9.332 calon pada PPPK Tahap 1 2024 berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
BKN juga mencatat jumlah pelamar sebanyak 251.965 orang, sedangkan yang mendaftar sebanyak 249.666 orang. Ada 2.299 ketidakhadiran saat mendaftar PPPK 2024.
BACA JUGA: Yang Terhormat Calon Kehormatan PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
“BKN sudah merilis syarat calon pelamar PPPK Tahap 1 2024. Data tanggal 5 November pukul 12.00, biaya kualifikasi (MS) sebesar 240.012, sedangkan verifikasi TMS sebesar 9.332,” kata Presiden Kehormatan Indonesia itu. Ikatan K2 Sahirudin Anto di JPNN, Kamis (7/11).
Sahirudin mengatakan, jika peserta TMS menumpuk dan tidak hadir, maka total honornya menjadi 11.631 orang.
BACA JUGA: Seleksi Administrasi Gagal, Pemkot PPPK Ajukan Sanggahan 218
Angka tersebut sangat tinggi, kata Sahirudin, sehingga pemerintah diharapkan memberikan kebijakan terhadap pekerja honorer yang kurang mampu tersebut.
“Honor yang tidak hadir pasti akan mendapat masalah, bisa jadi karena internet atau kurangnya pelatihan,” ujarnya.
BACA JUGA: Banyak Calon TMS PPPK 2024 Karena Kekhawatiran Honorer K2 Ini Terbukti
Begitu pula dengan status kehormatan TMS. Sahirudin mengatakan, sebagian besar disebabkan oleh permasalahan surat keterangan pengalaman kerja (suket).
Pasalnya, para Tenaga Honorer tersebut berniat mengikuti seleksi PPPK 2024. Hal itu menjadi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK).
Upaya teman-teman untuk mengikuti screening PPPK 2024 patut diapresiasi dengan memberikan kebijakan bagi mereka yang memiliki TMS maupun yang belum menyerahkannya, ujarnya.
Jika tidak ada kebijakan terhadap 11.631 tenaga honorer tersebut, lanjutnya, pasti mereka akan tertinggal.
Sementara itu, pemerintah punya tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan persoalan honorer tersebut. Ia yakin pemerintah akan menemukan solusi jika fokus menyelesaikan masalah tarif.
“Kesempatan harus dibuka bagi peserta yang sudah memiliki TMS dan belum menyerahkannya. Sudah masuk ke database BKN, sehingga harus diprioritaskan untuk melengkapinya,” tutupnya. (esy/jpnn)