Politik Uang Masuk Kategori Kejahatan Pilkada & Harus Diberantas

saranginews.com – BANJARMASIN – Ketua Badan Pengawasan Pemilu Kalimantan Selatan Aries Mardiono mengatakan kebijakan keuangan bukan hanya pelanggaran, tapi termasuk rangkaian kejahatan pilkada yang harus diberantas.

Ia berharap semua pihak berkomitmen menjaga integritas dengan menyelenggarakan pilkada yang bebas dari unsur praktis.

Baca Juga: Soroti Potensi Kebijakan Fiskal Bagi Perencana Pemilu, KIPP: Kecurangan Paling Efektif di Pilkada 2024

“Jadi kita harus berjuang bersama agar sistem demokrasi tidak rusak pada pilkada tahun ini,” kata Aries di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (10/12).

Aries mengatakan penerapan hukum terkait praktik politik keuangan semakin diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Dugaan Kebijakan Fiskal, Calon Bupati Serang Ratu Zakia yang Dipanggil Bawaslu

Undang-undang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau memberikan kepada warga negara Indonesia dengan imbalan uang atau benda lain, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, untuk menggunakan hak pilihnya. Memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sedemikian rupa sehingga dapat membatalkan suara.

Dalam aturan tersebut, sesuai Pasal 73 ayat (4), pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Kampanye Perdamaian, Dua Calon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri Sepakat Tolak Kebijakan Fiskal

Sanksi yang sama juga berlaku bagi pemilih sebagai penerima kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Aries mengakui bahwa praktik kebijakan moneter yang paling sensitif terjadi selama fase pemilu menjelang hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, Pilkada terus waspada memantau kampanye 2024 untuk mengambil tindakan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dan timnya, termasuk pendukung partainya. (Antara/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *