saranginews.com – BANCARMASIN – Kampanye Pemilihan Umum Daerah (Pirkada) Serentak 2024 berakhir pada 23 November 2024.
Panitia Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Karcel) mengimbau para politisi membersihkan perlengkapan pemilu (APK) dari tempat-tempat umum.
Baca juga: KPU Sumsel Berharap Pendistribusian Surat Suara Selesai Sebelum Pencoblosan
Berdasarkan kalender pemilukada, tanggal 24-26 November akan menjadi masa tenang bagi pemilih untuk menentukan datang atau tidaknya ke tempat pemungutan suara (SES) pada 27 November.
“Karena Kalsel akan segera memasuki masa damai pada tanggal 24 November 2024, kami menghimbau kepada banyak pihak untuk melakukan pembersihan APK di Kalsel,” kata Ketua KPU Kalsel Andy Tenli.・Hal itu disampaikan Pak Sompa pada Jumat, 22 November lalu Banjarma.
Baca Juga: Sultan Hussain Altin Shah: Pilkada, Upaya Terakhir Jaga Kehormatan dan Martabat Bangsa
KPU Kalsel 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel menggelar rapat koordinasi pembersihan dan pengelolaan APK.
Melalui rakor ini, Tenri mengajak seluruh elemen untuk bekerjasama agar semua poin yang dikemukakan tim KPU dan LO, pasangan calon, bisa mengontrol APK.
Artikel terkait: Ratusan polisi penjaga TPS menjalani pemeriksaan kesehatan yang patut ditiru
Jadi APK-nya dalam fase tenang, jadi kita harapkan tanggal 24 November semuanya sudah clear, ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bewasul) Provinsi Kalimantan Selatan telah menangkap 270 aparatur sipil negara (CSO) dan mengingatkan mereka untuk abstain pada Pilkada Serentak 2024.
Tesa Aji Budiono, Bawasuru, Koordinator Pencegahan, Pengabdian Masyarakat dan Humas Kota Kalimantan Selatan, mengatakan netralitas ASN diatur dalam undang-undang.
Antara lain UU ASN, UU Pilkada, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), BKN, dan pedoman yang dikeluarkan Bawaslu.
“Semakin berkembang pemahaman bagaimana menjaga netralitas ASN saat pemilukada,” kata Tesa.
Rakor Netralitas ASN mempertemukan ratusan ASN dari unsur Kelompok Kerja Daerah (SKPD) Kalsel dan mengurutkan Bawaslu tingkat kabupaten/kota se Kalsel.
Menurut Tessa, salah satu dokumen relevan terkait UU Penyelenggara Pemilu Daerah yang mencakup tindakan ASN antara lain larangan pejabat ASN mengambil keputusan atau tindakan untuk atau terhadap salah satu pasangan calon sesuai ketentuan. dikatakan termasuk Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Walikota Daerah.
Tessa mengatakan peringatan itu juga mencakup sanksi pidana bagi pegawai ASN yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71.
Yakni pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. (Antara/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor kami ini:
Baca Artikel Lainnya… Caleg PDIP Kalah Lewat SMS, Joshua: Dampak Transfer Maruaral Sirait ke Gerindra