saranginews.com, JAKARTA – Luo Yuan Yuan menjadi mahasiswa asing pertama yang meraih gelar doktor dari Universitas Tarumanagara (Untar).
Ia berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Investasi: Studi Banding antara Indonesia dan Tiongkok” pada Ujian Terbuka Studi Doktor Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara di Auditorium Kampus I Untar, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Guru Untar dalam Menghasilkan Karya Ilmiah Berkualitas
Yuan yang berasal dari Tiongkok ini mengupas tantangan perekonomian dunia yang berhasil pulih dan terus berkembang meski terjadi berbagai krisis besar seperti perang, pandemi dan berbagai permasalahan lainnya.
Mempresentasikan penelitiannya, Yuan menyampaikan bahwa memasuki abad ke-21, perekonomian global berkembang pesat seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi lintas batas.
BACA JUGA: Luar Biasa! Untar masuk 10 besar PTS terbaik di Indonesia versi KS VUR 2025
Oleh karena itu, menurut Yuan, investasi memegang peranan penting dalam kegiatan perekonomian tersebut, sehingga diperkirakan akan terjadi peningkatan perselisihan terkait investasi.
Sebagai mitra dagang terbesar Indonesia, Tiongkok merupakan investor terbesar kedua di Indonesia pada tahun 2020.
BACA JUGA: Untar kobarkan semangat komitmen generasi muda dan kecintaan terhadap budaya melalui pertunjukan tari Indonesia
Penelitian Yuan juga berfokus pada perselisihan antara investor swasta dan negara, serta mekanisme penyelesaian perselisihan investasi yang dikenal dengan nama Investor-State Dispute Settlement (ISDS) antara Indonesia dan Tiongkok.
Meskipun ketentuan penyelesaian sengketa antara investor dan negara dalam perjanjian investasi berbeda-beda, pada umumnya ketentuan tersebut mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Hasil penelitian Yuan menunjukkan bahwa sistem ISDS global harus dibangun dengan “sistem segitiga”, yang terdiri dari penyelesaian sengketa alternatif (ADR), penyelesaian lokal yang fokus pada perselisihan lokal, dan pengadilan investasi multilateral.
ADR dan litigasi lokal berada pada tingkat yang sama, dimana investor dapat memilih keduanya sebagai syarat untuk mencari penyelesaian di hadapan pengadilan investasi multilateral.
Dalam kesempatan tersebut Juan menyampaikan rasa hormatnya karena dapat mengikuti program PhD di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara dengan beasiswa yang diberikan oleh Untar.
Juan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak fakultas Untar yang telah membimbingnya hingga wisuda.
Yuan diumumkan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna dan menjadi wisudawan Juris Doktor UNTAR ke-42. Selamat! (mrk/jpnn)