saranginews.com – Panji Agung Mangkunegoro, Ketua LSM Gempur Papua, menyampaikan tiga laporan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Pertama, Panji melaporkan kasus Plt Wali Kota Jayapura Christian Sohilait karena diduga melanggar netralitas ASN (Pegawai Negeri Sipil).
BACA JUGA: Anak Laki-Laki Ahokers-Abah Bersatu Menangkan Babak Pramono-Rano
Panji kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa (19/11): “Isinya pertemuan dengan kepala desa dan beberapa kalimat atau kalimat politik tidak pantas yang diucapkan Wali Kota Jayapura.”
Sebelumnya, Pan Ji juga memberitakan pada 30 Oktober 2024 tentang rekaman yang viral di media sosial.
Baca juga: Pilkada Kampar: Yuyun-Edwin Pimpin Pilkada
“Barang buktinya ada, ada tiga orang saksi, lalu Pj Wali Kota Jayapura berbicara kepada saya dan mengakui itu suaranya,” kata Panji.
Ia membeberkan ucapan Plt Wali Kota Jayapura saat mendukung salah satu dari dua calon, Mathius Fakhiri.
Baca juga: Pemegang Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Itu Kejahatan
Dalam laporan tersebut, ia melampirkan bukti foto pesan Wali Kota Jayapura yang menyatakan bahwa suara tersebut adalah miliknya.
“Pj Wali Kota Jayapura memberikan saya foto obrolan tersebut sebagai bukti pengakuannya bahwa itu adalah rekaman,” kata Panji.
Meski begitu, lanjut Panji, kuasa hukumnya mengakui bahwa itu adalah rekaman suara Wali Kota saat beraksi, namun tidak menyebut nama calonnya.
“Pengacara melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa dia tidak terlibat dalam politik dan tidak menyebutkan nama salah satu calon,” jelas Panji.
Ia juga mengungkapkan, laporannya ke Bawaslu Provinsi Papua terkait hal tersebut juga sudah mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun hingga saat ini belum ada tindakan terhadap dugaan tindak pidana pemilu.
“Dia (Bawaslu) tidak menangani kasus pidana. Jadi, apa ini? Akhirnya saya di sini untuk melaporkan proses pidana. Sesuai putusan MK kemarin, hukum TNI/Polri sudah dikriminalisasi,” jelas Panji.
Kedua, Panji menyebut calon Wali Kota Jayapura Jhony Banua Rouw (JBR) kepada Bawaslu RI karena diduga menggunakan fasilitas negara yang disediakan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR untuk hidup.
Kasus kedua adalah pasangan calon JBR yang meraup untung besar dengan memanfaatkan fasilitas negara, program Kementerian PUPR, kata Panji.
Laporan ketiga terkait status ASN Mathius Derek Fakhiri (MDF) yang kini mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua.
“Dia masih berstatus polisi aktif,” kata Panji.
Ia menjelaskan, dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Kapolda pada 2 September 2024, dan selanjutnya menjadi analis di Mabes Polri.
Namun pada 23 September, ia dinyatakan layak mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Jenderal Papua pada Pilkada 2024.
Faktanya, berdasarkan Pasal 22 hingga 25 PKPU, salah satu calon terdaftar di DPT. Karena dia adalah polisi yang belum pensiun. Tidak terdaftar di DPT, Panji (mcr8/jpnn.) Terbanyak Hari Ini Video Populer: