saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan asisten Rohidin Epriansyah dan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
BACA JUGA: Informasi Terbaru OTT KPK Seret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di siaran pers. konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan intensif terhadap Rohidin dan beberapa pihak lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11).
BACA JUGA: Gubernur Ini Salah Satu yang Ditangkap KPK, Kasusnya Diduga Retribusi Pilkada
Menurut Alex alias Alexander Marwata, Rohidin diduga melakukan pemerasan kepada kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk ibu kota kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT kemarin, tim satgas KPK juga menyita uang tunai senilai total Rp7 miliar baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
BACA JUGA: Cermati Calon Gubernur Bengkulu Jelang Masa Tenang, KPK Dapat Perintah
“Total uang yang diperoleh dari bisnis ini sekitar Rp 7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD),” kata Alex.
Atas perbuatannya, Rohidin, Evriansyah, dan Isnan Fajri dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menangkap Rohidin dan dua tersangka lainnya. Ketiganya akan berada di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:
BACA ARTIKEL LAGI… KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap