KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali anggota DPR RI Anwar Saadad (AS) dari Fraksi Partai Gerindra.

Saat itu, wakilnya bernama Gus Sadad tidak mengikuti ujian pada Oktober 2024.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Eula Lariva

“Kami akan menghubungimu jika diperlukan ya? Nanti saat penyidik ​​menjadwalkan Saudara A.S untuk bersaksi sebagai saksi dalam kasus tersebut dan penyidikan daerah lainnya.” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan serius jika Anwar Saadad, Anggota DPR RI 2024-2029, tidak ikut dalam penyidikan.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cari Kakak Ipar Jokowi Terkait Lelang di Kementerian Perhubungan

Anwar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Anwar Sadad, tersangka kasus tersebut, sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik ​​KPK pada 22 Oktober 2024.

Baca juga: KPK Sebut Tak Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP

Namun, seruan tersebut tidak ditanggapi Ketua DPD Partai Gerindra Jatim tanpa memberikan alasan.

Kantor Pemberantasan Korupsi memastikan akan memanggil kembali Anwar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (12/11) mengatakan, “Tentunya, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa penjelasan, pasti akan dipanggil kembali dan bisa dibawa pergi secara paksa.”

Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui tengah mengusut dugaan suap uang hibah APBD Provinsi Jawa Timur kepada kelompok masyarakat atau kelompok masyarakat tahun anggaran 2019-2022. KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan 21 tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Semuanya dilarang meninggalkan negara itu selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, penyidik ​​baru-baru ini menggeledah beberapa kantor Pemprov Jatim. Hasilnya, dokumen dan barang elektronik terkait tuntutan penerimaan suap dana hibah dirampas. (TAN/JPNN)

Baca artikel lainnya… Hari ini Komisi III DPR memulai uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon Dewas KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *