Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen

saranginews.com, JAKARTA – Asosiasi Konsumen Rokok Elektronik meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah kebijakan keseragaman yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pengamanan Tembakau dan Tembakau (RPMK) Kementerian Kesehatan menjadi kemasan saja tanpa merek. Produk rokok elektronik.

Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Wiratna Eko Indra Putra mengatakan pihaknya sangat menentang kebijakan standarisasi kemasan polos tanpa merek.

BACA JUGA: Petani Cengkih Tolak PP 28/2024 dan Kemasan Rokok Standar Tak Bermerek RPMK

Pasalnya, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, menjamin hak masyarakat atas keamanan dan informasi yang jelas mengenai barang yang dikonsumsinya.

Berdasarkan acuan tersebut, pelaku usaha wajib memasang label yang memuat antara lain nama, ukuran, berat bersih, tanggal pembuatan, dan keterangan barang lainnya.

BACA JUGA: Galeri 24 Pegadaian yang Tawarkan Perhiasan Sesuai Desain Pelanggan Bisa Jadi Siluet Wajah

“Jadi tidak sekedar peringatan kesehatan saja. Perlu segera dilakukan peninjauan kembali dan sebisa mungkin harus melibatkan semua pihak terkait. Dewan juga tidak boleh hanya memasukkan pihak-pihak yang dianggap setuju – sesuai dengan kebijakan yang dituangkan dalam dengan mengorbankan pihak lain yang juga terlibat dalam kebijakan tersebut,” kata Wiratna.

Wiratna mengatakan, rokok elektrik telah terbukti berdasarkan penelitian ilmiah di dalam dan luar negeri memiliki profil risiko yang lebih rendah, sehingga bisa menjadi pilihan bagi perokok dewasa yang ingin berhenti dari kebiasaannya.

BACA JUGA: Apindo Khawatir Bisa Matikan Industri Tembakau, RPMK Tolak Keras

Dengan menerapkan kebijakan kemasan polos dan tidak bermerek, Kementerian Kesehatan secara efektif menyamakan rokok elektrik dengan rokok, sehingga menerapkan pendekatan yang berlawanan dengan intuisi dalam upaya menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

Kondisi ini dapat menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal atau kembali mengonsumsi rokok.

“Pemerintah telah berupaya keras untuk menekan jumlah perokok di Indonesia. Mungkin akan lebih baik jika langkah yang diambil tidak terlalu terburu-buru karena terpaksa akan menimbulkan dampak buruk bagi pihak lain,” tegas Wiratna.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan juga mengkritisi kebijakan kemasan polos tanpa branding.

Kementerian Kesehatan harus mempertimbangkan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas tentang produk yang mereka gunakan.

Hal ini karena menghilangkan elemen branding dan informasi kemasan mengurangi kemampuan konsumen dalam memperoleh informasi produk untuk membantu mereka memutuskan produk yang tepat.

Oleh karena itu, rancangan peraturan ini melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Dari sudut pandang konsumen dan pengurangan dampak buruk, penerapan peraturan kemasan yang sederhana tanpa membedakan antara rokok elektrik dan rokok elektrik tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mendapatkan produk yang berisiko rendah terhadap bahaya tersebut,” tambahnya (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *