saranginews.com, SELATAN TANGERANG – Polsek Cisauk menggerebek gudang pembuatan minuman keras atau miras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Selasa (11/12/2024) lalu.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka dalam penyidikan gudang minuman keras ilegal. Tiga yaitu A, 40, 1, 43 dan AM, 46^.
Juga: Foto TNI AL Penyelundupan Roh Ilegal di Sulut
Menurut Dhady, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Operasi Polsek Cisauk mendapat laporan dari seseorang bahwa ada gudang tempat pembuatan minuman beralkohol ilegal di tempat kejadian perkara (TKP).
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang berinisial A yang siap memproduksi wine dalam jumlah tertentu untuk dibagikan, ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Aktivitas di Sebatik, Bea Cukai Nunukan Hanya Termasuk Sabu-Sabu dan Miras Ilegal
Dalam penggeledahan, menurut Dhady, barang bukti berupa 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan tiga keranjang arak.
Nantinya tim operasi Polsek Cisauk membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.
Baca juga: Rokok dan Alkohol Rusak Adat di 2 Sekolah Daerah Ini
Dhady Arsya juga mengatakan, sejumlah minuman keras ilegal sudah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya.
Dari informasi yang beredar, pabrik miras ilegal tersebut diduga milik petinggi partai politik di Tangsel dan yang bersangkutan sudah didekati polisi sebagai saksi.
Tuhan harus secara prosesi
Pada Selasa (26/11/2024), saat ditanya mengenai populasi rumah produksi minuman beralkohol ilegal di Cisauk, Tangsel, Disna Riantina, advokat publik Setara Institute yang juga merupakan kooperator Equality Law Office. Dia mengatakan penyebab penyalahgunaan alkohol sedang diselidiki.
“Tidak hanya pengelola peternakan, pekerja lainnya, tetapi juga pemilik yang menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Disney, dalam kejahatan kolektif selalu ada aktor di lapangan, manajer dan juga kasir, pengusaha atau baron pengendali.
Terkait pemberitaan pemilik toko miras ilegal yang diperiksa polisi dan petinggi partai politik di Tangsel, Disna mengaku belum paham detailnya.
“Saya tidak tahu pertanyaannya. Itu terserah polisi. Tapi kalau diselidiki dan terbukti ada kaitannya, tidak ada alasan polisi mengabaikan temuan penyidik lapangan.”
“Saya yakin Pimpinan Nasional Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membeda-bedakan. Oleh karena itu, Polres Tangsel tidak perlu ragu. Sekalipun itu partai resmi dan faktanya publik figur, harus diungkap meski dalam hukum pidana sebagai alasan untuk memperberat hukuman, yang statusnya sebagai masyarakat itu adalah tokoh,” putusnya.
Sementara itu, Ketua AKBP Victor DH Inkiriwang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp soal dugaan produksi minuman keras ilegal di Cisauk disebut sedang menemui petinggi parpol di Tangsel hingga berita ini diturunkan. tidak memberikan jawaban.
Meski demikian, Kabag Humas Polres Tangsel AKP Agil Syahril PS melalui telepon, Selasa (26/11/2024) mengatakan proses hukum kasus tersebut akan tetap berjalan (ray/jpnn).