Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini

saranginews.com, JAKARTA – Kantor Wilayah Barang dan Buah (Kanwil) Jakarta memberikan izin pusat logistik (PLB) kepada PT Indoturbine, Kamis (14/11).

PLB merupakan gudang multifungsi untuk penyimpanan barang impor atau lokal dengan pelayanan kepabeanan, kepabeanan dan lain-lain yang fleksibel.

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tembakau Ilegal di Kejaksaan

Kepala Suku Dinas Bea dan Cukai DKI Jakarta Rusman Hadi mengatakan pihaknya terus berupaya mendukung kegiatan industri lokal, sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai penggerak bantuan perdagangan dan industri.

“Berbagai layanan perpajakan, keuangan, dan prosedur terus kami berikan, salah satunya adalah fasilitas PLB,” kata Rusman Hadi.

BACA JUGA: Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Kwafail Tawau, Bea Cukai Ungkap Urutan Peristiwanya

PT Indoturbine merupakan perusahaan yang berlokasi di Jakarta Pusat dan merupakan pabrik utama PLB yang merawat panel surya dan suku cadangnya (penunjang migas dan industri).

“Zona PLB yang disediakan Bea dan Cukai akan memberikan keringanan pembebasan pajak untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri,” tambah Rusman.

BACA JUGA: Buka Peluang Pasar UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergitas Antar Lembaga

Persetujuan PLB diberikan hanya satu jam setelah perwakilan PT Indoturbine menjelaskan profil bisnis perusahaan. Pengungkapan ini merupakan syarat lisensi.

“Saya berharap PT Indoturbine dapat memanfaatkan fasilitas PLB ini dengan baik dan bersinergi mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang ada. Saya berharap fasilitas PLB ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan di masa depan,” pungkas Rusman. (Jepang)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Bea Cukai dan Polisi Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi di Karimunjawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *