saranginews.com, JAKARTA – Mantan anggota panitia seleksi (pensil) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Henderdi membenarkan tindakan perwakilan dan antikorupsi Bombang Harimurthy (BHM). korupsi. Memori dalam proses aplikasi kendali kendali (PK).
Ia menilai kecil kemungkinan pengadilan akan menerima langkah yang diambil BHM.
Baca Juga: Protes Putusan Hakim, Indep Fakultas Hukum Keluarkan Jawaban dan Minta Meme Masdani Dilepas
“Kasus ini (kasus korupsi Mumming Laki-laki) sudah ada di MA, kasasi sudah selesai, baru akan diajukan permohonan PK. Setahu saya jarang sekali amicus curiae diterima pengadilan. Sebagai sebuah poin. lihat dari situ,” kata Henderdi saat dihubungi, Rabu (30/10).
Ketua Dewan Pengurus Sitara Institute ini mengatakan, sepengetahuannya banyak amicus curiae yang diajukan beberapa pihak dalam suatu perkara tidak diterima pengadilan.
Baca Juga: Lindungi Banyak Pelajar, Uang IUP Mengalir ke Kantong Mummer Laki-Laki
“Sebenarnya itu tidak biasanya dihitung sebagai pendapat hakim, jadi saya kira itu semua tetap terserah pengadilan,” tegas Henderdy.
Sebelumnya, Bambang Harimurthy (BHM) mendeklarasikan diri sebagai aktivis antikorupsi dan mengajak seluruh mahasiswa hukum menggerakkan amicus Mahkamah Agung (MA) pada peninjauan kembali (PK) perkara tersebut. Ini melibatkan mumming pada laki-laki.
Baca Juga: Pakar: Kasus Mardani Momang adalah kesalahan nyata, tanpa bukti primer.
Pendapat para ahli hukum ternama dan hasil peninjauan kembali putusan perkara Mardani H. Maming menyatakan bahwa hendaknya terdakwa dibebaskan atau dibebaskan dari segala tindak pidana hukum, hendaknya diketahui dan diadili oleh Mahkamah Agung yang mempunyai daerah hukum. memutus perkara dalam PK agar sah,” kata BHM dalam keterangannya yang diterima saranginews.com, Rabu (30/10).
Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo dan mantan Manajer Dewan Pers ini menilai hukum di Indonesia adalah asas praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di penuntut umum.
BHM (mcr8/jpnn) menjelaskan, “Para ahli hukum dan pengambil keputusan harus berani merumuskan dan menyampaikan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae.