saranginews.com, Karimun – Pada Selasa (19/11), Tanjung Balai terlibat pemusnahan barang bukti narkoba beserta 432,15 gram sabu dan 210 butir ekstasi di lobi utama Polres Bea dan Cukai Karimun.
Barang bukti sejumlah sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan hasil operasi gabungan Bea Cukai yang dilakukan Polres Karimun dan Kodem 0317/TBK pada November 2024 di Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Bea Cukai Probolingo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Sekitar 30 Jutaan, Simak!
Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan asam karbol yang merupakan pembersih lantai, kata Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karim Jerry Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Jerry mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Baca Juga: UU Bea Cukai Terhadap Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Miliaran Rupiah
“Itu bentuk koordinasi yang positif sehingga perlu ditingkatkan,” kata Jerry.
Jerry pun memuji kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Upaya Selundupkan 19,8 Kg Sabu-sabu di Teluk Palu, 3 Orang Ditangkap
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Lapas Kelas 2 Tanjung Balai Karimun dan tokoh masyarakat. (mrk/jpnn)