Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella

saranginews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan tuntutan pidana terhadap jaksa Jovi Andrea Bachtier di Tapanuli Selatan.

Hal tersebut dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupunkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga: Sedih! Seorang ibu dan anak yang tinggal di Surabaya meninggal karena warisan, sebuah kejadian yang mengenaskan

“Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, namun yang bertanggung jawab telah memberatkan dirinya sendiri atas perbuatannya,” kata Hurley.

Jovi Andrea Bachtier adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel).

Baca Juga: Perseteruan Keluarga Berakhir Buruk, CH Tusuk Istri dengan Pedang Hingga Bikin Kelihatan Buruk

Namanya ramai dibicarakan warganet di media sosial setelah rekannya Nella Marcella divonis dua tahun penjara karena diduga menggunakan mobil dinas Kajari untuk perbuatan buruk.

Menurut Hurley, Jovi berusaha mengalihkan perhatian dari kejadian tersebut dengan mengajak masyarakat menyampaikan pemikirannya di media sosial.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Ivan yang Perintahkan Mahasiswa Teriak

Ia menegaskan, Jovi menghadapi dua permasalahan yakni kasus pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri (PNS).

Terkait tuntutan pidana, Harley Jovi didakwa melanggar UU ITE karena dituduh menyebarkan informasi tidak senonoh melalui akun media sosial (Medsos).

Jaksa Jovi kemudian membuat narasi di media sosial yang menyerang sisi kewanitaan korban, Nella Marcella.

Namun Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dianiaya sehingga perempuan tersebut melaporkan Jovi ke Polsek Tapsel.

Postingan tersebut berisi kata-kata ofensif yang menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk bercinta atau berselingkuh dengan kekasih korban, yang notabene merupakan rekayasa dan tipu muslihat, kata Hurley.

Begitu pula saat Jovi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, jaksa diberhentikan sementara dari pelayanan publik.

Harley mengatakan, selain melakukan tindak pidana ITE, Jovi juga dikenakan tindakan disipliner berat karena tidak masuk kantor selama 29 hari tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan.

Ia mengatakan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah.

Upaya edukasi dan rekonsiliasi selama ini sudah dilakukan, namun yang bersangkutan adalah pejuang hukum dan kebenaran, cenderung mengalihkan isu ke topik lain di media sosial, kata Harley (Anst) /jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *