saranginews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Prepress) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan (RIPK) periode 2025-2045.
Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan bangsa, dengan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama dalam membangun Indonesia bahagia.
Update: Kemendikbud dukung AMI Awards 2024 untuk memberikan penghargaan kepada karya terbaik seniman Tanah Air.
Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjenbud Kemendikbudristek), Hilmar Farid menekankan pentingnya tujuan tersebut dalam menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan saat ini.
“RIPK 2025-2045 tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga menggunakan budaya sebagai salah satu cara untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (14/10).
Baca selengkapnya: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan PPKSP untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman
Hilmar mengatakan, pengumuman Presiden ini merupakan respons terhadap perlunya dokumen strategi kebudayaan jangka panjang yang tidak hanya fokus pada pelestarian warisan budaya, namun juga fokus pada warisan budaya sebagai sarana penguatan jati diri bangsa.
Hal ini sesuai dengan Pasal 32 UUD 1945 dan kewenangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kebudayaan.
Baca selengkapnya: ACER Indonesia, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selenggarakan Konferensi Internasional ICAL 2024.
Dalam RIPK dijalin visi positif “Indonesia Bahagia Berbasis Keberagaman Budaya, Mewujudkan Kecerdasan, Perdamaian, dan Kemakmuran” yang menghargai kebudayaan sebagai aset bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat , dikembangkan dan digunakan dengan tepat.
“Gagasan ini sangat penting untuk kebutuhan kita saat ini, dimana pemanfaatan budaya untuk interaksi dan komunikasi budaya di tingkat internasional menjadi semakin penting,” kata Hilmar Farid.
Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan 2025-2045 memiliki tujuh misi utama, yaitu pertama, memberikan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya dan mendorong kerja sama budaya antar semua kelompok untuk memperkuat budaya inklusif.
Kedua, perlindungan dan pemajuan nilai-nilai budaya dan ekspresi tradisional, agar kebudayaan nasional terus diperkaya dengan nilai-nilai leluhur.
Berikutnya yang ketiga adalah memanfaatkan kekayaan budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia, khususnya melalui dialog budaya.
Keempat, pengembangan kebudayaan dijadikan sebagai sarana kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pengembangan ekonomi pariwisata berbasis seni dan budaya.
Kelima, mengedepankan budaya yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks kelestarian lingkungan.
Keenam, mendorong reformasi kelembagaan dan anggaran agar pembangunan kebudayaan menjadi efektif dan sukses.
Ketujuh, memperluas peran pemerintah sebagai penggerak pengembangan kebudayaan dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat.
Dirjen Kebudayaan menyampaikan, “Perpres RIPK merupakan kerangka penting dalam membangun kebijakan kebudayaan 20 tahun ke depan.
Salah satu ciri utama RIPK adalah penekanannya pada tiga arah kebijakan utama dalam pengembangan kebudayaan, mengakui adanya jaminan kebebasan masyarakat untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif.
Kemudian kita melihat tujuan pengembangan kebudayaan (OPK) dan pengelolaan nilai budaya secara berkelanjutan sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di dunia.
Masing-masing arah kebijakan diungkapkan melalui strategi konkrit yang akan dilaksanakan secara bertahap, antara lain peningkatan penyediaan layanan kepada komunitas budaya, pemajuan budaya tradisional agar selaras dengan budaya modern, dan layanan budaya serta dasar-dasarnya. Termasuk peningkatan kualitas struktur.
RIPK juga akan dilaksanakan melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Pembangunan Kebudayaan yang ditinjau setiap lima tahun sekali.
Inovasi penting lainnya dalam implementasi kebijakan ini adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai tolak ukur keberhasilan.
Pada tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin dan ditargetkan meningkat menjadi 68,15 poin pada tahun 2045.
Hilmar Farid menjelaskan, “Indikator ini merupakan indikator penting dalam menilai bagaimana kebijakan kebudayaan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dan kami berharap tujuan tersebut dapat tercapai.”
Melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2024, pemerintah daerah didorong untuk berperan aktif dalam mengembangkan program kebudayaan sejalan dengan kebijakan nasional.
Partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RIPK ini.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan RIPK 2025-2045 dapat mengenal budaya sebagai motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (jpnn)
Baca artikel lainnya… Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program untuk membantu guru dan tenaga pendidik belajar di luar negeri