saranginews.com, Palembang – Polisi mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan manusia ganda (TPPO) di Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kasus ini, tiga pelaku diamankan, salah satunya perempuan.
Baca juga: Melindungi masyarakat, PAN berkomitmen memberantas kejahatan perdagangan manusia
Ketiga pelaku tersebut adalah Dedi Supriadi, 24 tahun, Fabriansa, 22 tahun, dan H.M.
Direktur Reserse Kriminal Polda Sumsel M. Anwar Rexovidjojo menemukan ada dua kasus TPPO yang berhasil diidentifikasi, antara lain peredaran ART kepada anak di bawah umur dan eksploitasi seksual.
Baca juga: Keempat negara ini menjadi tujuan kejahatan perdagangan manusia
Pada kasus pertama, polisi menangkap H.M. wanita kriminal berinisial, yang otobiografinya adalah AMU. Selama operasi, para rekrutan didistribusikan sebagai pembantu rumah tangga, adik perempuan, dan perawat lansia.
Dalam hal perusahaan tidak mempunyai sertifikat izin usaha berbasis risiko standar dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Mencegah warga negara Indonesia menjadi korban kejahatan perdagangan manusia
Dari situ anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menemukan data anak berusia sekitar 16 tahun yang dibagikan kepada majikannya, kata Anwar, Senin (25/11/24).
Anwar mengatakan, kegiatan ini berlanjut pada tahun 2021 hingga 2024 hingga terungkapnya kasus ini pada 7 November.
Keuntungannya adalah gaji majikan distributor sebesar 1,7 juta dram, dan separuh sisa gajinya menjadi milik perusahaan.
“Sedikitnya ada 140 pekerja yang di-PHK oleh pemiliknya,” kata Anwar.
Sedangkan pada kejadian kedua, dua orang calo yang jual beli anak dibujuk untuk melayani dermawan dengan menawarkan imbauan nakal.
“Jadi pelaku ini menawari kliennya seorang gadis berusia 15 tahun seharga Rp300.000. Mereka kemudian berjanji akan pergi ke RedDoorZone Inn, di mana anggota berhasil menangkap kedua pelaku tersebut,” jelas Anwar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 RI. dikenakan Pasal 76 I juncto Pasal 88.35 UU Tahun 2014. Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 12 juncto Pasal 2, Pasal 11(2) Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta,” pungkas Anwar (mcr35/jpnn).