saranginews.com – JAKARTA – Pemerintah mengumumkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November sebagai hari libur nasional.
Presiden Prabowo Subiano menetapkannya sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Polling CNN: Tony Uloli-Martin Taha Gorontalo Kalahkan 3 Lawannya di Pilgub
Hal ini ditunjukkan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 “Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional”.
Dalam salinan Perpres tersebut dapat dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id.
Baca Juga: Warga Temangang Minta Bupati PJ Tak Jadi Pacar di Pilkada
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 “Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Gubernur”, dalam salinan dokumen penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur umum pemilihan kepala daerah.
Tercatat, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau akhir pekan.
Baca Juga: Ahmad Ali Diduga Suap Orang dengan Makanan Sederhana, Reaksi Penonton Kaget
KPU sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu, Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur umum pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mulai berlaku di Jakarta pada tanggal 21 November 2024. (Antra/jpnn)
Baca Artikel Lainnya… Mobil Betawi Annie’s-Sandy Berlari Demi Kemenangan Rideau