KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum ada tersangka baru dalam skandal e-KTP.

Aksi ini dilakukan KPK untuk memprotes pernyataan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar.

BACA JUGA: Hari ini, Komite III DPR memulai pemeriksaan formal dan adil terhadap 10 calon Dewas KPK

Informasi yang kami terima sejauh ini untuk tersangka e-KTP, masih dalam proses dua orang, masih kasus lama berinisial PT dan MSH. Hanya dua saja, tanpa ada penambahan lebih lanjut, kata Tessa. saat dikonfirmasi, pada Rabu (20/11).

PT dan MSH yang dimaksud adalah mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan General Manager PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

BACA JUGA: Komite Antikorupsi Ditunjuk untuk Selidiki Detail Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Komisaris Mineral Trobos.

Kemungkinan yang bersangkutan (Agun) akan diperiksa untuk kedua tersangka yang dimaksud, tambah Tessa.

Perlu diketahui, Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penipuan e-KTP.

BACA JUGA: Anggota Dewan Gunandjar Sebut KPK mencurigai 2 orang baru dalam kasus e-KTP

Hal itu dikatakan Agun usai melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka penipuan e-KTP pada 2019. Penipuan yang menjerat Miryam dikenal dengan sebutan “uang jajan”.

Dalam kasus ini, Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga meminta Irman yang merupakan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk membayar laporan ketenagakerjaan Komisi II ke beberapa daerah.

Selain mantan politikus Hanura, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur Kantor Pers Negara/Presiden Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Kelompok Teknologi Informasi Penerapan e- KTP. Husni Fahmi, pejabat BPPT, dan General Manager PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. (tan/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

BACA ARTIKEL LAINNYA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *