saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11) memanggil mantan Gubernur Kaman Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Ia diminta menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian barang dan jasa beberapa proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: KPK menyasar pegawai BPK yang terlibat kasus korupsi Kementerian Perhubungan
Kunjungan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Merah Putih atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (18/11). ).
Kita tidak tahu elemen penelitian apa yang Paman Birin ingin peneliti pelajari.
BACA JUGA: KPK Dalami Keterlibatan David Glen dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Sebelumnya, Paman Birin dan enam orang lainnya ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dari pemerintah atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Penerimanya adalah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Pertanahan (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Kependudukan dan Deklarasi (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL), Tahfidz Darussalam Pengelola Rumah dan Pengumpulan Dana atau Honorer Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Keluarga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
BACA JUGA: Komisi III Mulai Uji Kelayakan dan Kelayakan Pimpinan dan Calon KPK, Kapan?
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini donatur Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) merupakan pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Paman Birin juga mengajukan pengaduan sebelum persidangan mengenai status tersangkanya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permintaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di hadapan sidang.
Pengadilan menyimpulkan, dugaan Paman Birin dibatalkan dalam kasus dugaan korupsi dan rasa puas diri di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. (tan/jpnn)
BACA JUGA… Seiring mengusut kasus korupsi bantuan di Jawa Timur, KPK tengah menyelidiki mantan anggota DPRD.