saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menekankan perlunya pemerintah daerah Indonesia segera memperbaiki pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPA).
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Novrizal Tahar mengatakan, instruksi ini khusus menyasar tempat pembuangan sampah yang berada di wilayah yang masih menjalankan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang dinilai berbahaya bagi lingkungan.
BACA JUGA: Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Pendanaan dan Inklusi Daerah
Ia mengungkapkan, 54,44 persen TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pengelolaan sampah terbuka.
Menurut Novrizal, sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air, serta menimbulkan bau tak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
BACA JUGA: Sidak TPA di Jateng dan Jatim, Menteri Siti Nurbaya Kaji Cara Cegah Kebakaran
“Sistem pembuangan terbuka di tempat pembuangan sampah dilarang berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008,” kata Novrizal dalam keterangannya, Selasa (12/11).
Novrizal mengatakan, pihaknya telah mengirimkan 306 surat peringatan kepada kepala daerah yang masih melakukan praktik open dumping dan mendesak mereka segera memperbaiki pengelolaan TPA.
BACA JUGA: Dirjen Rosa: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kerahkan Tim Manggala Agni Bantu Atasi Kebakaran Timbunan Kucing Rawa
Dia mengatakan, saat ini ada 60 tempat pembuangan sampah dan tempat pembuangan sampah ilegal yang diawasi dan beberapa di antaranya telah diproses secara hukum.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang tidak patuh, lanjutnya.
Novrizal menambahkan, setiap pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenakan tindakan penegakan hukum sesuai peraturan terkait.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarsektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
Selain itu, kata Novrizal, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan waste to energy.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan Enhanced Nationally Ditented Contributions (ENDC).
“Pemerintah daerah akan segera menyikapi hal ini dengan menyiapkan program khusus untuk pengembangan sektor pengelolaan sampah khususnya TPA,” tutup Novrizal (mcr8/jpnn)