saranginews.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Bengkalis menolak permohonan praperadilan yang diajukan Untung Sujarwo.
Untung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis anggaran 2021.
BACA JUGA: Gedung Bank Syariah Kepri Kepri Terbakar, Ini Penyebabnya
Sidang awal ini dipimpin oleh Hakim Ulwan Maluf dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Bls.
“Permohonan ditolak sepenuhnya. Ketika Ulwan membacakan keputusannya, dia berkata: “Bayar biaya perkaranya kepada pemohon.”
BACA JUGA: Mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Ditangkap Polisi Karena Korupsi.
Dalam permohonannya, Untung Sujarwo meminta kepada pengadilan agar putusan meragukan, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung Bengkulu batal demi hukum dan tidak sesuai hukum.
Pemohon mengajukan 10 bukti surat dan menghadirkan ahli hukum Erdiansyah untuk memperkuat dalil pemohon.
BACA JUGA: Bank Riau Kepri tegaskan tidak akan kompromi dengan pegawai penipu
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bengal menghadirkan 27 dokumen dokumenter sebagai terdakwa untuk mempertahankan dalilnya.
Dalam putusannya, hakim mengatakan seluruh rangkaian penyidikan, penahanan, dan identifikasi tersangka dilakukan Kejaksaan Agung Benggala sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Pidana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kejaksaan.
Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli, Senin (18/11) mengatakan, “Kejaksaan Negeri Bengkalis menjalankan proses hukum secara sah dan sesuai aturan yang berlaku.”
Perkara tersebut menyangkut dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis tahun anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dengan adanya putusan sementara ini, maka proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai putusan.
Keputusan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Benggala dalam menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (mcr36/jpnn).