Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?  

saranginews.com, Surabaya – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (23/10).

Mereka saat ini akan menuju Kejaksaan Agung (Kejati) Jatim sebelum dipindahkan ke Jakarta.

Baca juga: Pakar Hukum Puji Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim

Penangkapan ketiga hakim tersebut dibenarkan Kejati Jatim Windu Sugiarto.

“Iya betul, hakim yang ditangkap saat ini akan ke Kejaksaan Jatim sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Windhu di tempat.

Baca juga: Usai Mendengar Tuntutan, Glora Unita Minta Hakim Mengurangi Hukuman

 Namun Vindhu belum bisa membeberkan detail penangkapan tersebut. Sebab, hanya Jaksa Agung yang berhak memberikan penjelasan.

Nanti akan disampaikan Kejaksaan Agung untuk keterangan latar belakangnya, ujarnya.

Baca juga: Profesor Topo Santoso Soroti Kesalahan Hakim dalam Kasus Mardani H. Mamingu

Ketiga hakim yang ditangkap tersebut diduga merupakan anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang pernah memutus kasus Ronald Tannur terkait penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

Namun belum diketahui apakah penangkapan ketiganya terkait dengan bebasnya Ronald Tannur atau tidak.

Sementara itu, Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal belum bisa memberikan keterangan apa pun.

“Maaf, saya sudah berlatih selama dua minggu,” kata Alex. (MCR23/JPNN)

Baca artikel lainnya… KPK diminta menindak seluruh rekening yang berkaitan dengan Ketua Mahkamah Agung jika terjadi pemotongan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *