saranginews.com, JAKARTA – Kandidat PhD Universitas Airlangga (Unair) Harjuno Wiwoho menyatakan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo yang meminta DPR segera menyetujui RUU (RUU) Real Estate.
Sebagai pakar hukum yang mengkaji persoalan pengambilalihan tanpa tuntutan pidana, Harjuno menegaskan RUU tersebut merupakan langkah positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA: Menjanjikan Pemimpin Koruptor Miskin, Caleg PSI Fokus Kaji RUU Penyitaan
“Langkah Presiden Jokowi mendorong DPR mengesahkan undang-undang perampasan aset penting dalam upaya kita memerangi korupsi yang sistemik,” kata Harjuno.
Dia menjelaskan, penyitaan aset tanpa perlu menunggu penetapan pengadilan yang tetap merupakan cara yang sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan aset yang berasal dari kegiatan kriminal.
BACA JUGA: RUU Perampasan Properti Segera Disahkan, Ganjar: Ini Tuntutan Rakyat
Untuk itu, Harjuno yakin pemerintahan baru bisa mempertimbangkan ide-ide yang telah disiapkan dalam waktu singkat dan menjadi dasar proyek ini atas hilangnya sumber daya.
“Kita harus mengesahkan RUU ini. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi. Apalagi RUU ini sudah terbengkalai di DPR selama kurang lebih 14 tahun tanpa ada kejelasan, ujarnya.
BACA JUGA: RUU Sita Properti Pejabat Koruptor Harus Segera Disahkan, Ganjar: Ini Tuntutan Rakyat
Dalam bukunya, Harjuno mengupas secara detail asas hukum di balik percepatan reformasi undang-undang pengambilalihan.
Menurut dia, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau yang disebut dengan perampasan aset non-kriminal akan menjadi alat yang efektif bagi pemerintah untuk segera mengembalikan aset yang dicuri oleh pelaku kejahatan.
“Hingga saat ini Indonesia masih belum memiliki peraturan yang stabil dan komprehensif mengenai cara tersebut, meskipun kita sudah tergabung dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC),” ujarnya.
Harjuno juga menegaskan, hilangnya harta benda yang dilakukan tanpa melalui proses pidana yang panjang akan mempercepat proses pengembalian barang milik negara yang hilang dengan tetap menghormati prinsip persamaan dan hukum.
Hardyuno menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih fokus pada penyelamatan sumber daya publik tanpa perlu terhambat oleh prosedur hukum yang panjang.
Katanya, “RUU ini harus menjadi prioritas DPR, begitu juga dengan revisi UU Pilkada yang baru-baru ini dibahas. Hanya dengan cara inilah kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak akan merugikan masyarakat Indonesia secara besar-besaran.”
Sebagai mahasiswa program doktoral di Universitas Airlangga, Harjuno berharap keputusan tersebut juga mendukung upaya Indonesia dalam menegakkan standar internasional dalam penegakan hukum dan antikorupsi.
Oleh karena itu, Harjuno yakin DPR akan segera menanggapi permintaan Presiden Jokowi untuk melakukan pemungutan suara terhadap RUU ini guna memperkuat tekad Indonesia memberantas korupsi.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia,” tutupnya.
Masalah hukum
Namun Harjuno juga menekankan dalam bukunya bahwa pengakuan hukum harus menjadi dasar utama penegakan properti.
“Persetujuan legislatif memastikan bahwa undang-undang yang mengatur perampasan aset jelas, terperinci, dan dapat diprediksi. Hal ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi hak-hak setiap individu.
Ia juga menekankan pentingnya menaati hukum dan mengendalikan hilangnya aset agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.
Katanya, “RUU ini harus menjamin hak pembelaan dan mendapatkan hak yang cukup bagi pemilik properti untuk membuktikan bahwa propertinya sah. Hal ini merupakan bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tidak dapat diabaikan.
Menurut Harjuno, RUU ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga dimulai dari pihak yang tidak bersalah.
Dia melanjutkan: “Secara legislatif, hal ini untuk melindungi keamanan semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang mungkin memiliki pengaruh politik. Oleh karena itu penting RUU ini memiliki sistem peradilan yang independen dan sistem pembuktian yang kuat,” jelasnya (Jumat). ipnn)