saranginews.com – Tim Legislatif DPP PDI Perjuangan menerima posisi Prabowo Subianto sebagai Presiden RI, namun menolak Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Hal itu terungkap saat Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menggelar konferensi pers menanggapi keputusan PTUN di kantor partai politiknya, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
BACA: Guru Yang Terhormat Supriyani Minta Dana Perdamaian Rp 50 Juta, Lurah Ungkap Kronologisnya, Oalah
Saya sampaikan keinginan kita, Prabowo ya, Gibran tidak, kata Gayus, Jumat.
Diketahui, PTUN dalam keputusannya tidak menerima gugatan PDIP terhadap KPU terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
UPDATE: PDIP belum memutuskan menentang keputusan PTUN, tergantung tindakan Megawati
Gayus mengatakan PTUN tidak membantah perkara yang diajukan PDIP, namun hakim memutuskan tidak menerimanya.
Gayo menilai kasus tersebut tidak diterima karena hakim tidak mau melihat apa yang diinginkan kasus tersebut.
UPDATE: Lihat Serikat Guru Seragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Perjalanan
“Jadi sebelum sampai di sana, kami ditolak dengan cara yang tidak dapat diterima karena Majelis Hakim menerima pengajuan tersebut tanpa penggugat dan kemudian melakukan intervensi di pengadilan ini,” kata pria bernama Profesor itu.
Gayu merasa heran jika putusan PTUN tidak membahas persoalan perkara, padahal pada kasus sebelumnya hakim meminta PDIP untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa kami dinilai layak untuk melanjutkan PTUN ini,” jelasnya.
Namun, ia menyayangkan mengapa perkaranya tiba-tiba dinyatakan tidak dapat diterima tanpa hakim membahas pokok-pokok perkara.
“Hakimlah yang harusnya diperiksa, kenapa hakim ini mengambil langkah itu,” ujarnya. (ast/jpnn)