saranginews.com – SITUBond – Komisi II DPR RI menilai aturan pembatasan belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen menghambat upaya pengangkatan tenaga honorer per PPPK 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024: Semua Penghargaan K2 Diterima, Alhamdulillah
Wakil rakyat di Senayan menilai karena ada ketentuan tersebut, banyak pemda yang hanya mengusulkan pembentukan PPPK minimal 2024, tidak sesuai jumlah nominal.
Ada pula pemerintah daerah yang tidak mengusulkan pembentukan PPPK mulai tahun 2024 karena porsi pegawai dalam APBD-nya melebihi batas 30 persen.
Baca juga: Akankah Ada Aturan Mekanisme Honor Bagi PPPK Paruh Waktu?
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi pengeluaran pegawai dalam APBD maksimal 30 persen.
Tujuannya agar pemerintah daerah tidak tersandera dengan ketentuan 30 persen, agar seluruh pegawai honorer bisa ditetapkan menjadi PPPK 2024.
Baca juga: Pemberian 30% Dihapus untuk Seluruh Orang Terhormat yang Menjadi PPPK 2024, Mudahkah?
Usulan perwakilan masyarakat di Senayan tersebut tertuang dalam poin 5 kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan MenpanRB Ajwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Agustus 2024.
Namun faktanya masih ada pemerintah daerah yang tetap mengusulkan pembentukan PPPK 2024 dan CPNS 2024 meski porsi belanja pegawainya di atas 30 persen, yakni Pemerintah Kabupaten Situbondo Jawa Timur.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian (BKPSDM) Banyuwangi, Samsuri mengatakan, pemerintah daerah setempat kembali membuka rekrutmen PPPK dan CPNS seiring dengan terus meningkatnya pendapatan pokok daerah (PAD) Kabupaten Situbondo dari tahun ke tahun. . tahun, hingga Rp 100 miliar.
“PAD Situbondo naik menjadi Rp100 miliar, meski belanja pegawai masih di atas 31 persen, namun rekrutmen PPPK dan CPNS akan kami terapkan pada tahun ini,” ujarnya di Situbondo, Rabu (4/9).
Pemerintah Situbondo juga akan membuka pendaftaran PPPK 2024 yang melibatkan 330 guru PPPK, 50 tenaga kesehatan, dan 75 tenaga teknis. Kursi dalam formasi CPNS hanya 16 kursi, sehingga total lowongan ASN sebanyak 471 kursi.
“Kami mengutamakan pelatihan guru dengan status Prioritas 1 (P1) yang sudah melewati ambang batas atau passing grade,” ujarnya.
“Pelaksanaan rekrutmen PPPK direncanakan antara September-Oktober 2024, sedangkan CPNS sudah dibuka pada 6 September 2024. (sam/antara/jpnn)