saranginews.com, Surabaya – Lima warga negara Indonesia (WNI) ingin menjual ginjal secara ilegal ke India. Selain itu, petugas Kantor Imigrasi Cabang Khusus 1 TPI Surabaya bersama petugas Bandara Juanda melakukan penangkapan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Terminal 2 pada Sabtu (9/11).
Kepala Kantor Imigrasi Bagian Khusus 1 TPI Surabaya Ramdhani mengatakan, saat ada WNI yang berencana menggunakan penerbangan Malindo Airlines nomor penerbangan OD353 rute Surabaya-Kuala Lumpur, pernyataan awal penumpang tersebut menimbulkan kecurigaan pihak berwenang dan adanya nomor penerbangan lanjutan OD205 rute Kuala Lumpur-Baru. Rute Delhi. India, pertama. Ada hal yang tidak beres saat check in di loket start.
Baca Juga: 5 Khasiat Air Kelapa Muda Menjaga Kesehatan Ginjal
“Saat pemeriksaan awal di loket keberangkatan, tim kami merasa curiga terhadap WNI tersebut karena banyak kesalahan informasi yang diberikan oleh WNI tersebut. Tidak sesuai dengan data yang dimilikinya,” Mako Lanudal Jundama Ramdhani dikatakan. , saat mengumumkan kasus tersebut, Senin (11/11).
Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa tidak hanya satu, tapi lima orang telah ditangkap karena dicurigai menjual dan melakukan transplantasi ginjal ilegal.
Baca selengkapnya: Rumah Sakit Beth Saida Memperkenalkan Penghancur Batu Ginjal Baru
Mereka yang ditangkap adalah AFH (31) asal Sidorjo, AWSR (28) asal Sidorjo, RHM (29) asal Malang, MBA (29) dan NIR (28). ) keduanya dari Sukoharjo.
“AFH dan istrinya, ASWR, mengaku kepada petugas polisi bahwa mereka berencana bepergian dengan dalih untuk berobat karena penyakit kulit. Namun, dari dokumen medis yang mereka peroleh menunjukkan bahwa mereka telah menjalani tes urine dan transplantasi ginjal,” ujarnya. dikatakan.
Baca Juga: 5 Makanan yang Membantu Penderita Ginjal
Dari penyelidikan terungkap bahwa kelima WNI tersebut bukanlah penjahat tunggal melainkan bagian dari jaringan terstruktur yang menggunakan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.
Ramdhani menambahkan, “Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan donor serta penggunaan media sosial.
Yang lebih mengejutkan, salah satu dari mereka mengaku pernah terlibat transaksi serupa di masa lalu.
“Seorang penjahat telah menjual ginjalnya sendiri dan mencari donor di media sosial,” kata Ramdhani.
Ia dan istrinya mengelola logistik untuk jaringan ini, yang terbukti lebih sinergis dari yang diharapkan.
Ramdhani menambahkan, Departemen Imigrasi telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Juanda untuk menyerahkan lima WNI beserta barang bukti guna memperkuat upaya pencegahan kejahatan lintas batas.
“Ini merupakan bagian dari kolaborasi antara imigrasi dan Bandara Juanda untuk memerangi perdagangan manusia dan kejahatan internasional lainnya,” tegas Ramdhani.
Selain itu, orang yang akan menjalani transplantasi ginjal mengatakan bahwa dirinya dijanjikan 600 juta Birr.
“Pembayaran sebesar Rs 60 crore tidak serta merta diberikan, sehingga dibayarkan secara bertahap sebesar Rs 60 crore, pertama sebesar Rs 20 lakh, dan setelah sampai di India, ditransfer setelah operasi,” kata Ramdhani. .
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku telah lolos Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang diterbitkan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda maksimal 2 miliar Birr. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Jangan makan 5 makanan ini jika Anda punya masalah ginjal