saranginews.com, SERANG – Seorang polisi asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten diduga menganiaya anak berusia 16 tahun, Kepala Cabang PPA Ipda Feby Mufti mengatakan, saat ini orang tersebut telah ditangkap Polres Serang Kota hitam 15 Mei 2024.
Sekitar pukul 05.30, tersangka masuk ke kamar korban. Pura-pura bangun untuk salat subuh karena hendak membeli kopi, pelaku mengaku mengizinkan ibu korban terluka dan saat IM di rumah, pelaku tiba-tiba terbangun. Ia kaget melihat temannya di sebelah. dia,” katanya. Ketika dia menyadari bahwa tersangka ada di kamarnya, dia mencoba pergi. Dan saat itu, tersangka sedang melakukan pelecehan.
BACA JUGA: Detik-detik Guru Menganiaya Siswa Karena Menyembelih, Astaga
Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga melapor kepada keluarganya, “Tetapi setelah berkonsultasi, pihak keluarga sepakat untuk melapor ke polisi di Kota Serang,” ujarnya karena kejadian tersebut, sesuai Pasal 82 ayat (1). ) dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Republik Indonesia peringkat 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Kaesang Kirim Pesan Bupati Karanganyar Ilyas Akbar ke Jokowi
BACA JUGA: Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Kecil, Polisi Segera Ambil Tindakan
BACA ARTIKEL BERIKUTNYA… Kementerian Agama meminta izin pesantren Kiai koruptor di Trenggalek itu dicabut.