Sukarelawan Ridwan Kamil Bantu Seorang Anak Tebus Ijazah

saranginews.com – Relawan Karya Ekosistem (RK), salah satu kelompok relawan pendukung Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), membantu bocah tersebut mendapatkan kembali ijazah sekolahnya.

Pelatih Ekosistem RK Arief Rosiyad Hassan mengatakan ini merupakan kelanjutan dari program klinik hukum keliling Ridwan Kamil-Suswono.

Baca Juga: Ketum Jakmaniya Bantah Ucapan Ridwon Kamil, Tunjukkan Itu Salah

Tantangan memperoleh ijazah terbantu dengan adanya UU RK yang merupakan bagian dari ekosistem RK.

Wisuda dilaksanakan pada Rabu (20/11) di Kampung Gusti, Jaglan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: Kerok Kolektif di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro

“Ijazah ditahan pihak sekolah karena orang tua anak tidak mempunyai dana untuk membayar biaya sebagai syarat menerima ijazah,” kata Arif dalam keterangannya.

Arif mengatakan, penyitaan ijazah membuat banyak generasi muda tidak bisa mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Meski Dikukuhkan, Guru Supriani Tetap Ikuti Ujian PPPK

“Yang kami lakukan hari ini adalah mencairkan ijazah yang tertahan sejak tahun 2018. Kami berharap dengan bantuan ini tidak ada lagi warga yang kesulitan menyerahkan ijazah karena ketidakmampuan finansial,” ujarnya.

Menurutnya, aksi nyata tersebut mencerminkan nilai-nilai pengutamaan kepedulian terhadap masyarakat kecil dan memperhatikan hak-haknya yang diusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Dikatakannya, “RIDO menekankan pentingnya pendidikan, kemudian akan ada whitewashing bagi warga yang dicabut ijazahnya, sehingga warga yang ingin melamar pekerjaan tidak lagi menghadapi kendala.”

RK Law berencana memperluas akses nasihat hukum gratis agar semakin banyak warga Jakarta yang bisa mendapatkan bantuan hukum dan solusi atas permasalahan sehari-harinya.

Koordinator Hukum RK Juhad Aji Fermenter mengatakan, program konsultasi hukum gratis ini berhasil mengidentifikasi banyak permasalahan yang dihadapi warga.

Dari sekian banyak kasus yang disampaikan, salah satu yang paling menonjol adalah pencabutan ijazah oleh pihak sekolah karena tidak membayar tepat waktu.

RK Law kemudian berupaya mencari solusi bagi warga yang kesulitan mendapatkan ijazah.

Banyak kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi antara orang tua, sekolah dan bantuan hukum dari peraturan perundang-undangan RK.

Zuhad Aji mengatakan, “Tentunya kami akan meminta bantuan pihak sekolah dan memberikan wawasan kepada mereka. Sekolah ini ada untuk kesejahteraan masyarakat dan alhamdulillah ijazah ini bisa dibeli.”

Langkah UU RK ini disambut baik oleh warga yang merasa mendapat manfaat dari nasihat dan bantuan hukum gratis.

Ibu Yeti, salah satu warga yang mendapat bantuan untuk mendapatkan kembali ijazah anaknya, mengucapkan terima kasih kepada tim Hukum RK.

“Saya sangat berterima kasih atas bantuan RK Law. Bukannya saya tidak ingin mendapatkan ijazah anak saya, melainkan karena beratnya keadaan saya. (MCR4/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *