saranginews.com, JAKARTA – Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak diskriminatif dengan menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa.
Menurut Abdul Fickar, Tom tidak bisa dihukum atas kesalahan yang dituduhkan padanya.
BACA JUGA: Brimob Serang, Jaksa Agung Cuci Tangan Kasus Tin dan Tom Lembong?
Fickar mengatakan, seorang politisi bisa mengambil tindakan pribadi berdasarkan situasinya. Oleh karena itu, ia menilai penetapan Tom sebagai tersangka akan menjadi preseden dan menghalangi masyarakat menjadi pejabat publik.
“Kalau tidak bisa dibuktikan pejabat publik punya harta, itu yang namanya penyalahgunaan jabatan, berpuas diri, dan sebagainya,” kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (16/11).
BACA JUGA: Golkar Minta DPR Bentuk Panja Kaji Kasus Tom Lembong
“Kantor banding melanggar hukum Indonesia karena pendapat Tom diskriminatif,” kata Fickar.
Tom Lembong mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
BACA JUGA: Hinca Demokrat: Kami Dengar, Kasus Tom Lembong sarat dengan penilaian politik
Fickar mengatakan persidangan merupakan proses hukum yang dapat dilakukan jaksa untuk menguji tindakan penegak hukum. Setelahnya, hakim akan menguji kredibilitas para saksi untuk memastikan proses hukum dijalankan dengan baik.
“Penyidikan pendahuluan akan mencakup isi perkara dalam hal pembuktian yang masuk akal terhadap bukti-bukti yang dijadikan dasar kecurigaan,” kata Fickar.
Jika semua bukti dipertimbangkan, hakim tidak akan menetapkan Tom sebagai tersangka dan kasus akan dilanjutkan. Namun jika dianggap suatu masalah, maka harus dihilangkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian hakim adalah kebebasan bersaksi. Jika orang yang diwawancarai merasa dipaksa oleh peneliti, maka status orang yang diwawancarai akan dipertanyakan.
“Karena para saksi terpaksa atau terpaksa karena perbuatannya merugikan korban atau pelapor, maka keterangannya melindungi korban,” kata Ficcar.
Tes pertama mungkin mempertimbangkan faktor politik dalam kasus Tom. Jika ditemukan, Kejagung bisa saja hilang.
“Karena tidak seorang pun bisa dituntut karena alasan politik dan kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum.” Wasit harus mengungkap rahasianya, kata Fickar.
Argumen lain yang bisa dijadikan pertimbangan adalah keputusan Tom membawa gula. Hal ini dapat dibandingkan dengan petugas lain pada saat itu.
Atau lihat faktanya, kenapa Menteri Dalam Negeri seperti TL (Tom Lembong) tidak dihadirkan? Mungkin itu pertanda Hakim Prapid, kata Fickar.
Sidang perdana yang digelar Senin (18/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menyedot banyak perhatian. Hak hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta. (tan/jpnn) Ayo tonton video ini bersama-sama!
Baca artikel lainnya… Tentang Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami tidak pernah berpolitik.