Pencatatan Social Enterprise di AHU Online Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum telah menginstal file layanan wirausaha sosial di sistem AHU Online.

Layanan ini dirancang sebagai platform bagi perusahaan untuk mendedikasikan lebih banyak keuntungan untuk mendukung berbagai tujuan sosial, sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Juga: Direktur Kriminal AHU: Proses Penerapan Kebebasan Informasi Pelayanan Elektronik

Social enterprise atau kewirausahaan perusahaan merupakan suatu bentuk usaha yang tidak hanya mengutamakan keuntungan finansial, namun juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.

Dengan berkontribusi terhadap SDGs, diharapkan bisnis ini dapat memberikan solusi nyata di berbagai bidang utama, seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, energi, dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Ditjen Program AHU Dibidik, UMK di Indonesia Siap Pindah Kelas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ekosistem wirausaha sosial di Indonesia sebenarnya sudah terbentuk sejak lama. Tapi tidak ada ruang depan, tapi diam.

Wirausaha sosial dalam sistem terdaftar Direktorat Jenderal AHU merupakan langkah Kementerian Hukum untuk mengidentifikasi dan mendukung pengembangan wirausaha sosial di Indonesia.

Baca juga: CEO AHU Cahyo Rahadian Muzhar promosikan wirausaha sosial Indonesia di Hong Kong

“Dengan adanya layanan ini kami ingin mendorong perusahaan dan pengusaha baru untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berkontribusi terhadap tujuan sosial,” kata Supratman, saat meresmikan inisiatif pendaftaran bakti sosial, Rabu (13/11).

Ia menambahkan, salah satu hal unik dari inisiatif sosial yang tertulis di Direktorat Jenderal Kementerian AHU adalah komitmen perusahaan untuk memasukkan salah satu dari 17 tujuan SDG sebagai bagian dari tujuan operasionalnya.

Selain itu, perusahaan yang terdaftar sebagai wirausaha sosial di Indonesia harus menginvestasikan setidaknya 51 persen dari laba bersihnya untuk mendukung tujuan sosial, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan akses terhadap pendidikan, atau peningkatan kesehatan masyarakat.

“Pada tingkat ini, wirausaha sosial akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung solidaritas sosial dan pembangunan inklusif,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar menekankan pentingnya terdaftarnya wirausaha sosial untuk memberikan pengakuan resmi kepada perusahaan yang berdedikasi pada bidang sosial.

“Pendaftaran ini memungkinkan pemerintah memberikan insentif dan sumber daya khusus yang dapat mendorong kegiatan sosial, terutama bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas,” jelas Cahyo.

Ia melihat peran ini sebagai cara untuk menjaring investor dari berbagai negara, terutama dalam meningkatkan investasi sosial dan lingkungan global.

Dengan pendaftaran resmi ini, investor di Indonesia dapat dengan mudah mengidentifikasi wirausaha sosial yang terverifikasi, sehingga investasinya dapat mencapai tujuannya sesuai dengan prinsip investasi berkelanjutan.

“Bentuk kontribusi para penyerang antara lain hibah, pinjaman, dan ekuitas. Kami juga investor yang akan memberikan pelatihan untuk menciptakan model bisnis sebagai organisasi kelas dunia bagi investor dampak global. “Dengan cara ini, kami tidak hanya membuka peluang untuk mempromosikan perusahaan layanan sosial di tingkat nasional, tetapi juga akses ke pasar modal global,” tambah Cahyo. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *