saranginews.com, JAKARTA – Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. mendesak masyarakat untuk mempertimbangkan intelijen lokal tidak hanya sebagai warisan budaya, namun sebagai sesuatu yang harus diintegrasikan ke dalam sistem hukum dan politik negara.
Hal ini disampaikan oleh dr. Fahri Bachmid dalam kuliah ilmiah “Melestarikan Kearifan Lokal dalam Konstitusi” di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) tahun akademik 2023/2024 pada acara penutupan semester genap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/10/2024).
BACA JUGA: Fahri Bachmid Akan Pimpin PBB dan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran
Fahri mengatakan, negara harus menumbuhkan dan mengembangkan kecerdasan lokal dalam pemeliharaan dan perlindungan kehidupan di berbagai wilayah di Indonesia.
Ketua Dewan Politik Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, intelijen lokal merupakan kumpulan informasi dari masyarakat yang dipadukan dengan alam dan budaya sekitar, merupakan metode ampuh yang berkembang seiring berjalannya waktu.
BACA JUGA: Fahri Bachmid mengatakan pimpinan MA harus tegas, tidak membabi buta terhadap korupsi.
Fahri Bachmid mengaitkan kearifan lokal ini dengan konsep “semangat nasional” yang diciptakan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang menegaskan bahwa hukum harus lahir dari tradisi dan berkembang secara alami, bukan oleh otoritas lain.
Selain itu, Fahri Bachmid menjelaskan pentingnya nilai-nilai luhur kearifan lokal dalam memenuhi semangat Konstitusi RI.
Pancasila yang diusung Presiden Soekarno merupakan nilai kerjasama yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa.
“Pansasila merupakan konkretisasi kearifan lokal untuk menciptakan kerja sama dan gotong royong yang sangat mengakar dalam budaya Indonesia,” ujarnya.
Selain itu secara hukum, Fahri menjelaskan pentingnya menjaga kelestarian, menjaga dan menjaga lingkungan hidup.
Selain itu, negara mengakui dan menghormati organisasi kemasyarakatan yang bersifat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana telah diubah pada tahun 1945. UUD Pasal 18B Pasal 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pasal-pasal tersebut menjamin pengakuan dan perlindungan intelijen lokal sebagai hak dasar masyarakat Indonesia. Fahri menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional terkait pluralisme.
Sifat hukum perlu diperbaiki agar hukum yang hidup (living law) yang mencerminkan asas, tradisi, dan adat istiadat masyarakat Indonesia dapat diimplementasikan dalam proses pembuatan, pelaksanaan, dan penegakan hukum, kata Fahri. tanggal/jpnn)